Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Penipuan Tembus Triliunan, Registrasi SIM Card Biometrik Diterapkan

Penipuan Tembus Triliunan, Registrasi SIM Card Biometrik Diterapkan


Agus Tri Haryanto - detikInet

Menkomdigi
Penipuan Tembus Triliunan, Registrasi SIM Card Biometrik Diterapkan. Foto: Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai resmi menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan penipuan online berasal dari nomor HP yang tidak jelas datanya.

Kewajiban penggunaan data biometrik pengenalan wajah ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid," ujar Meutya di peluncuran Registrasi Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).

Disampaikan Meutya, di tengah semakin majunya kejahatan digital, sebagian besar ancaman yang dihadapi berasal dari satu persoalan yang sama, yaitu anonimitas melalui penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat.

ADVERTISEMENT

"Penipuan online, spam call, spoofing, phishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor. Jadi para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, untuk menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi dengan nomor baru lainnya, dan ini yang membuat kejahatan digital terus-menerus berulang jika tidak kita putus mata rantainya," tuturnya.

Berdasarkan data yang diterimanya, kejahatan berbasis seluler berdampak nilainya cukup fantastis. Hal ini yang menjadi salah satu alasan Komdigi memperkuat registrasi SIM card biometrik.

"Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih," ucapnya.

Selain itu, Meutya menyebutkan bahwa laporan lain menunjukkan bahwa fraud digital di ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp 4,6 triliun hingga Agustus tahun 2025.

"Lebih jauh, 22% atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital. Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan ini demi perlindungan konsumen," kata Menkomdigi.

Registrasi SIM card biometrik menggunakan pengenalan wajah ini berlaku untuk kartu perdana alias yang mengaktifkan nomor HP baru.

Adapun, aturan ini merupakan pengembangan dari registrasi SIM card sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Regulasi yang diterapkan sejak 2017 belum mampu mengatasi persoalan kejahatan seluler dan penipuan online.




(agt/fyk)




Hide Ads