Data BSI Diduga Bocor, Lembaga Perlindungan Data Pribadi Jadi Sorotan
Hide Ads

Data BSI Diduga Bocor, Lembaga Perlindungan Data Pribadi Jadi Sorotan

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 16 Mei 2023 16:15 WIB
Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menunggu antrean di kantor BSI Regional XI Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (5/4/2021). BSI memulai tahapan merger operasional untuk menyatukan sistem layanan guna mendorong pengembangan keuangan syariah yang ditargetkan selesai pada 1 November 2021. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Ilustrasi data nasabah BSI diduga alami kebocoran. Foto: ANTARA/ARNAS PADDA
Jakarta -

Dugaan kebocoran data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali mengangkat narasi pentingnya keberadaan lembaga perlindungan data pribadi yang tak kunjung dibentuk.

Sebagai informasi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah disahkan sejak Oktober 2022. Namun sampai saat ini, lembaga perlindungan data pribadi belum disahkan padahal sudah diamanatkan oleh UU.

Lembaga yang nantinya ditetapkan oleh presiden tersebut mempunyai peran mulai dari perumusan dan penetapan kebijakan serta pelindungan data pribadi, pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP, hingga fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kebocoran data ini perlu menjadi perhatian bersama. Kita sudah punya miliki UU PDP yang sayangnya efektif berlaku di tahun 2024 dan persiapannya pun nampak masih belum dilakukan," ujar anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi, Selasa (!6/5/2023).

Lebih lanjut, kata Heru, sesuai UU PDP, pemerintah yang dalam hal ini presiden mendapatkan tugas untuk membentuk lembaga tersebut.

"Jangan sampai kemudian nanti lembaga ini dibentuk saat UU sudah efektif, padahal kan personil lembaganya perlu persiapan diri. Jadi ini perlu ada percepatan (pembentukan lembaga perlindungan data pribadi-red) dan persiapan," sambungnya.

Sembari melakukan persiapan, Direktur Eksekutif ICT Institute ini juga mengatakan, saat ini Indonesia memiliki landasan hukum UU ITE bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib untuk menjaga keamanan data layanannya.

"Dengan kasus ini, pemerintah bisa gerak cepat. Kemudian, Kominfo, BSSN, OJK, untuk menelaah lebih jauh apa saja yang bocor, apakah benar bocor, bagaimana bocor, untuk ke depannya memperkuat keamanan siber agar lebih baik dan tidak merugikan masyarakat," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, data nasabah BSI diklaim telah diserang oleh grup ransomware LockBit 3.0 yang menyebarkan data-data tersebut di dark web.

Adapun, pihak BSI menegaskan data dan nasabah tetap aman. Hal itu disampaikan Corporate Secretary BSI Gunawan A Hartoyo merespons kabar terbaru soal kebocoran data BSI terkait serangan siber dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, menyusul kendala yang dialami BSI pada Senin (8/5) lalu.

"Dapat kami sampaikan bahwa kami memastikan data dan dana nasabah aman, serta aman dalam bertransaksi. Kami berharap nasabah tetap tenang karena kami memastikan data dan dana nasabah aman, serta aman dalam bertransaksi. Kami juga akan bekerjasama dengan otoritas terkait dengan isu kebocoran data," kata Gunawan.

[Gambas:Youtube]



(agt/fay)