3. Bjorka bisa dikejar ke ujung Bumi dengan UU ITE
MAH sudah dijerat dengan UU ITE dengan tuduhan membantu hacker Bjorka. UU ITE juga bisa untuk menjerat Bjorka meskipun dia di luar negeri.
CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah mengatakan UU UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah secara tegas menyebutkan bisa menjerat pelaku meskipun di luar negeri. Hal ini tercantum pada Pasal 2, bunyinya adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
"Meskipun kejadian di dalam dan luar Indonesia, itu ada keterangan jelas di UU ITE," kata Ruby soal Bjorka bisa dijerat meskipun di luar negeri.
4. UU PDP disahkan, benteng baru pelindungan data
Kabar baiknya, Indonesia kini punya amunisi baru untuk pelindungan data pribadi. UU Pelindungan Data pribadi sudah disahkan oleh DPR. Menkominfo Johnny G Plate mengatakan ini menjadi payung hukum utama untuk data pribadi.
Dengan adanya UU ini maka kegiatan mengumpulkan, mengungkapkan, menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum adalah ilegal (Pasal 65 ayat 1,2,3). Membuat data pribadi palsu juga ilegal (Pasal 66). Ada ancaman penjara 4-6 tahun hingga denda Rp 4-6 miliar (Pasal 67 ayat 1,2,3 dan Pasal 68).
Pihak korporasi juga bisa kena jerat hukum jika membocorkan data pribadi, diatur di Pasal 70. Pihak korporasi bisa kena pidana denda sampai dibubarkan.
Apakah UU PDP bisa melengkapi keberadaan UU ITE untuk melindungi data pribadi masyarakat dari serangan hacker seperti Bjorka? Kita tunggu saja gebrakannya!