Bjorka Kembali Tebar Ancaman, Kecam Semua Akun Palsu
Hide Ads

Round Up

Bjorka Kembali Tebar Ancaman, Kecam Semua Akun Palsu

Tim - detikInet
Rabu, 21 Sep 2022 07:17 WIB
Jakarta -

Usai tiarap beberapa hari, hacker Bjorka kembali tebar ancaman. Dia marah pada semua akun palsu yang menirunya.

Inilah perkembangan terbaru kasus hacker Bjorka seperti dihimpun detikINET, Rabu (21/9/2022):

1. Bjorka aktif lagi dan tebar ancaman

Sejak ditangkapnya penjual es di Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH, hacker Bjorka seperti 'tiarap'. Tak lagi membuat kehebohan, baik lewat Twitter, Telegram, maupun Breached Forum. Ini terkait pengakuan MAH bahwa Bjorka membeli channel Telegramnya seharga USD 100.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada Selasa (20/9/2022) pagi, ia kembali muncul lewat grup Telegramnya. Ia menuliskan sejumlah klarifikasi dalam postingan tersebut, dan juga berjanji akan memberikan kejutan dalam waktu dekat.

"Akan ada kejutan dalam waktu dekat," tulis Bjorka menebar ancaman di grup Telegram Bjorkanism.

ADVERTISEMENT

Memang sejak beberapa hari lalu, grup Telegram tersebut terbilang sepi. Bjorka hanya sesekali memposting meme ataupun animasi gif yang maksudnya tidak jelas. Hal tersebut kontras dengan sebelumnya dimana dia memposting bocoran data pribadi pejabat tinggi Indonesia.

2. Bjorka marah pada semua akun peniru

Selama Bjorka tiarap, banyak peniru Bjorka bermunculan di Twitter, IG, TikTok bahkan YouTube. Bjorka mengatakan mereka semua itu palsu.

"Sejak akun Twitter terakhir saya (@bjorkanesian) diblokir, sampai sekarang, saya tidak punya akun Twitter apa pun. Jadi jika ada akun yang menggunakan nama saya, maka itu adalah akun palsu," tulis Bjorka di grup Telegram, Selasa (20/9).

Selain itu, Bjorka juga mengaku tak pernah punya akun Instagram ataupun TikTok. Ia juga mengaku tak pernah membuat video di kedua platform tersebut.

"Saya tak pernah punya akun Instagram ataupun TikTok, atau juga membuat video bodoh. F*** orang-orang bodoh yang membuat video aneh dan mengaku menjadi saya," tambahnya.

Halaman selanjutnya: UU ITE dan UU PDP Vs Bjorka >>>

3. Bjorka bisa dikejar ke ujung Bumi dengan UU ITE

MAH sudah dijerat dengan UU ITE dengan tuduhan membantu hacker Bjorka. UU ITE juga bisa untuk menjerat Bjorka meskipun dia di luar negeri.

CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah mengatakan UU UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah secara tegas menyebutkan bisa menjerat pelaku meskipun di luar negeri. Hal ini tercantum pada Pasal 2, bunyinya adalah sebagai berikut:

Pasal 2

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

"Meskipun kejadian di dalam dan luar Indonesia, itu ada keterangan jelas di UU ITE," kata Ruby soal Bjorka bisa dijerat meskipun di luar negeri.

4. UU PDP disahkan, benteng baru pelindungan data

Kabar baiknya, Indonesia kini punya amunisi baru untuk pelindungan data pribadi. UU Pelindungan Data pribadi sudah disahkan oleh DPR. Menkominfo Johnny G Plate mengatakan ini menjadi payung hukum utama untuk data pribadi.

Dengan adanya UU ini maka kegiatan mengumpulkan, mengungkapkan, menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum adalah ilegal (Pasal 65 ayat 1,2,3). Membuat data pribadi palsu juga ilegal (Pasal 66). Ada ancaman penjara 4-6 tahun hingga denda Rp 4-6 miliar (Pasal 67 ayat 1,2,3 dan Pasal 68).

Pihak korporasi juga bisa kena jerat hukum jika membocorkan data pribadi, diatur di Pasal 70. Pihak korporasi bisa kena pidana denda sampai dibubarkan.

Apakah UU PDP bisa melengkapi keberadaan UU ITE untuk melindungi data pribadi masyarakat dari serangan hacker seperti Bjorka? Kita tunggu saja gebrakannya!

[Gambas:Youtube]