UU ITE VS Kasus Hacker Bjorka
Hide Ads

UU ITE VS Kasus Hacker Bjorka

Tim - detikInet
Senin, 19 Sep 2022 16:36 WIB
Channel Telegram Bjorkanism yang diduga dijual MAH ke admin Bjorka (dok detikcom)
Foto Channel Telegram Bjorkanism yang diduga dijual MAH ke admin Bjorka (dok detikcom)
Jakarta -

Penjual es di Madiun yang membantu hacker Bjorka akhirnya dikenakan UU ITE. Apakah cukup untuk menuntaskan kasus ini?

Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka. Pemuda asal Madiun, Jawa Timur, itu diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (19/9/2022), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 30 adalah tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik. Pasal 31 adalah tentang penyadapan sistem elektronik. Sedangkan pada 46 adalah ancaman pidana terhadap perbuatan pasal 30 yaitu ancaman pidana 6-8 tahun. Nampaknya yang paling tepat dikenakan adalah pasal 30 UU ITE, berikut ini adalah bunyinya:

Pasal 30

ADVERTISEMENT

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.

Pasal 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Ada tiga postingan di Telegram @bjorkanism yang menjerat MAH. Diketahui, ini adalah channel Telegram buatan MAH yang dibeli Bjorka seharga USD 100 yang dibayar dengan Bitcoin.

Unggahan pertama pada 8 September 2022. MAH menuliskan, "Stop being idiot". MAH mengatakan, unggahan pertama itu bukan asli buatannya. Ia hanya mengopi teks dari grup privat telegram Bjorka.

Unggahan kedua pada 9 September 2022, MAH mengaku mengunggah perihal Presiden Joko Widodo (Jokowi). Postingan kedua bertuliskan, 'the next leaks will come from the President of Indonesia'. "Kedua soal Pak Jokowi," kata MAH.

Unggahan terakhir pada 10 September 2022, berisi ancaman membocorkan data MyPertamina. Unggahan itu bertuliskan 'to support people who has stabling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish MyPertamina database soon'.

"Posting-an terakhir terkait MyPertamina," tandasnya.

Akibat postingan ini, MAH pun terkena jerat hukum. MAH telah meminta maaf kepada publik. Dia tidak ditahan polisi, namun dikenai wajib lapor ke Polres Madiun.

[Gambas:Youtube]



(fay/fay)