Respons Menkominfo, BSSN: Keamanan Siber Tanggung Jawab Bersama

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 09 Sep 2022 15:32 WIB
Respon Menkominfo, BSSN: Keamanan Siber Itu Tanggung Jawab Bersama. Foto: dok ITPro
Jakarta -

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan tugas untuk menjaga keamanan siber tidak hanya semata dilakukan BSSN sepihak, melainkan menjadi tugas bersama-sama pihak terkait.

Pernyataan tersebut sekaligus merespon Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang menyebutkan serangan siber hingga kebocoran data yang terjadi belakangan ini itu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BSSN, bukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat," ungkap Juru Bicara BSSN Ariandi Putra seperti pernyataan tertulis yang diterima detikINET, Jumat (9/9/2022).

Dipaparkannya, BSSN selaku lembaga yang berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang keamanan siber telah menyusun pedoman pengamanan dan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dituangkan dalam Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 serta terkait dengan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), BSSN juga telah mengeluarkan pedoman manajemen keamanan informasi, standar teknis dan prosedur sebagaimana dituangkan dalam Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021.

Ariandi mengatakan, sesuai dengan amanat PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE pasal 3) disebutkan bahwa "Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya".

"Oleh karena itu, penyelenggara sistem elektronik harus menerapkan aspek-aspek pengamanan informasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan sistem elektronik," ungkap Ariandi.

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Menkominfo ditanya soal dugaan kebocoran data belakangan ini marak terjadi langsung merespon serangan siber hingga data bocor itu bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kominfo, melainkan BSSN.

Dijelaskannya bahwa Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan yang tersedia, tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya. Kemudian ia menyampaikan PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, kalau urusan serangan siber itu bukan kewenangannya.

Menurut Johnny, dalam PP 71 tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukan di Kominfo. Semua serangan siber atas ruang digital adalah domain teknis BSSN.

"Sehingga semua pertanyaan tadi yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan siber, kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN. Selama ini kenapa kami menjawab? Kami menjawab ini semuanya agar publik mengetahuinya, tapi bukan menjadi domain dan tugasnya Kominfo dalam kaitan hal-hal teknis serangan siber, karena serangan siber sekali lagi domain BSSN," tukasnya.



Simak Video "Video: Staf Prabowo Bisa Ketipu Love Scam, Data Kepresidenan Aman?"

(agt/agt)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork