Investigasi ATSI: Operator Tidak Alami Kebocoran Data SIM Prabayar
Hide Ads

Investigasi ATSI: Operator Tidak Alami Kebocoran Data SIM Prabayar

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 08 Sep 2022 16:21 WIB
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia
Hasil Investigas ATSI: Operator Tidak Alami Kebocoran Data SIM Card Prabayar. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah melakukan investigasi terhadap para operator seluler yang menjadi anggotanya terkait dugaan kebocoran data sebanyak 1,3 miliar data registrasi SIM card prabayar.

Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O Baasir menuturkan bahwa ATSI bersama seluruh anggotanya siap bekerja sama dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah yang dalam hal ini, Kementerian Kominfo, BSSN dan Ditjen Dukcapil serta pihak berwenang lainnya dalam melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ATSI beserta seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak diketemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator. Hasil investigasi ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Kominfo hari ini, Kamis 8 September 2022," ujar Marwan dalam siaran pers yang diterima detikINET, Kamis (8/9/2022).

ADVERTISEMENT

Disampaikannya, seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi mengacu standar ISO 27001 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05/2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab operator seluler sebagai pengendali data.

Dalam kesempatan ini juga, ATSI menyatakan seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana PM No 5 /2021, tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, operator diwajibkan :

  1. Melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil.
  2. Melaporkan Data regristasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) esuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo.

"ATSI/operator menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan," pungkas Marwan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 1,3 miliar data registrasi SIM card prabayar dijajakan di forum hacker. Hacker Bjorka menjualnya seharga USD 50 ribu atau Rp 745,6 juta.

Kominfo bersama dengan operator seluler, Dukcapil, Cybercrime, dan Ditjen PPI telah melakukan pertemuan pada hari Senin (5/9). Dari dua juta sample yang disajikan secara cuma-cuma oleh Bjorka dinilai data tersebut tidak sama. Kominfo berpendapat memang ada kemiripan, di mana dua di antaranya seperti nomor telepon dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kominfo tidak memegang data SIM. Cuma agregat, data dari operator A berapa dari operator B berapa. Dari hasil investigasi, ada 15-20% yang valid, ada juga yang 9% aja, tergantung operator," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan.




(agt/fay)