Mengingat Kembali Lahirnya Registrasi SIM Card Prabayar yang Diduga Bocor
Hide Ads

Mengingat Kembali Lahirnya Registrasi SIM Card Prabayar yang Diduga Bocor

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 02 Sep 2022 09:06 WIB
Program registrasi ulang prabayar bagi pelanggan lama, sudah memasuki batas akhir pada hari ini, Senin (30/4/2018).
Foto: Rifkianto Nugroho

Dipantau Komisi 1 DPR RI

Proses registrasi SIM card prabayar itu dipantau oleh Komisi DPR-RI. Terutama, saat muncul kasus penyalahgunaan data satu NIK sampai 50 nomor. Hal itu yang membuat Komisi I memanggil Menkominfo pada Senin (19/3/2018).

Rudiantara tak sendirian, ia didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Niken Widiastuti, dan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna. Sementara dari operator seluler, yang ikut hadir adalah Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah, Direktur Utama Indosat Ooredoo Joy Wahyudi, Direktur Teknologi XL Axiata Yessie D. Yosetya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pemanggilan ini, Komisi I mencecar berbagai pertanyaan kepada Menkominfo terkait proses berjalan registrasi SIM Card prabayar, khususnya mengenai penyalahgunaan NIK yang dianggap sebagai kebocoran data pelanggan.

"Tidak ada kebocoran data. Kalau ibarat ban mobil, Kominfo itu nggak ada anginnya," ujar Rudiantara menanggapi isu kebocoran data pelanggan prabayar yang marak pada saat itu.

ADVERTISEMENT

Saat memanggil Dukcapil di hari yang lain, Komisi I menemukan fakta yang lain, yaitu terjadinya registrasi massal berdasarkan hits yang diterima oleh Dukcapil untuk satu NIK. Tak tanggung-tanggung satu NIK dipakai untuk mendaftarkan 2,2 juta nomor yang melibatkan lima operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia (Tri), dan Smartfren.

"Ini adalah contoh penyalahgunaan NIK yang paling ekstrem," ucap Zudan di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Didemo Penjual SIM Card

Kesatuan Niaga Celler Indonesia (KNCI) yang menaungi para penjual SIM card menolak adanya pembatasan registrasi kartu prabayar. Penolakan ini diwujudkan dengan demo dengan jumlah ribuan orang yang terdiri dari para penjual kartu perdana.

Mereka menolak dan mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 11 yang berisikan pembatasan registrasi, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana, tidak dicabut.

Pada akhirnya, pemerintah memberikan kewenangan kepada para penjual SIM card ini untuk dapat meregistarasi 1 NIK untuk lebih dari tiga nomor.

Dalam kesepakatan ini juga, operator operator wajib segera memberikan lisensi kepada outlet untuk implementasi kesepakatan ini yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pemberian lisensi kepada outlet ini paling lambat harus terselenggara pada tanggal 21 Juni 2018.

Rekonsiliasi Data SIM Card Prabayar

Saat dipanggil oleh DPR juga, ditemukan perbedaan data yang tercatat di Dukcapil dan operator. Perbedaan ini pun disepakati dengan menyelesaikan dengan rekonsiliasi yang terus berjalan sampai 30 April.

Berdasarkan data rekonsiliasi ini, tercatat ada 254.792.159 nomor pelanggan yang telah teregistrasi. Data itu diungkap pada Rabu (16/5/2018).

Rekonsiliasi dilakukan dengan menghitung data hits pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan data registrasi nomor pelanggan pada masing-masing operator. Angka ini menunjukkan angka riil yang ideal jika dikomparasi dengan jumlah penduduk Indonesia yang 262 juta jiwa dan pengguna internet yang berjumlah 143 juta.

"Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator setelah adanya proses pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak," jelas Dirjen PPI Kementerian Kominfo yang juga Ketua BRTI Ahmad M Ramli, Rabu (15/5/2018).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, mengungkapkan angka rekonsiliasi ini merupakan angka riil nomor pelanggan sesungguhnya yang secara logika dan praktik menunjukkan angka yang merefleksikan pengguna nomor seluler dari pengguna di tanah air.

Untuk lebih menyehatkan industri Telekomunikasi, Merza menuturkan ke depan pola bisnis operator akan kepada penjualan voucher fisik isi ulang.

"Ke depan pola bisnis operator akan lebih mendorong penjualan voucher fisik isi ulang yang bisa dipasarkan melalui gerai dan outlet," kata Merza.

[Gambas:Youtube]



(agt/rns)