Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah kebocoran data pendaftaran kartu SIM prabayar bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Terkait hal tersebut, Komisi I DPR RI mendesak agar pemerintah blak-blakan soal kebocoran data ini.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo perlu menjelaskan, apakah kebocoran ini benar adanya atau tidak.
"Karena jika betul terjadi kebocoran, subyek data wajib diberi tahu. Jika tidak ada, juga perlu klarifikasi tidak benar agar tidak terjadi kepanikan," ujar Meutya saat dihubungi detikINET, Kamis (1/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, program registrasi kartu SIM prabayar ini merupakan bagian dari Kominfo. Sehingga, dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM prabayar ini perlu dijelaskan secara merinci dan tidak lepas tangan begitu saja.
"Pemerintah perlu mencari tahu segera sumber kebocoran agar dapat diberikan tindakan terhadap pihak-pihak yang membocorkan dan melakukan transaksi jual beli data," ungkapnya.
Dalam postingan di forum breached.to, seorang pengguna dengan nama Bjorka memposting data tersebut. Menurutnya, data berukuran 87GB tersebut berisi 1,3 miliar data terkait pendaftar.
Datanya sendiri menurutnya berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama operator seluler, tanggal registrasi. Ia pun memberikan contoh yang bisa didapat gratis berisi dua juta pendaftar. Sementara untuk menebus data secara penuh, harganya adalah USD 50.000.
Akun Bjorka yang menjual data pendaftaran kartu SIM prabayar itu mengklaim kalau data yang bocor tersebut bersumber dari Kominfo.
Sementara itu, ditemui di sela-sela Digital Economy Ministers Meeting (DEMM) G20 di Nusa Dua, Bali, Menkominfo Johnny G. Plate membantah tuduhan dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM prabayar seluler itu berasal dari mereka atau Kominfo. Johnny pun berjanji akan segera melakukan audit untuk mencari asal usulnya.
"Yang pasti bahwa data itu tidak ada di Kominfo. Data itu tidak ada di Kominfo. Tapi atas mandat peraturan dan perundangan, Direktorat Jenderal dan Dirjen Aptika harus melakukan audit dan data itu sebenarnya apa statusnya," kata Menkominfo.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa aksi selanjutnya dari Kominfo adalah dengan melalukan pemeriksaan sesuai aturan. Ia juga belum dapat menentukan dari mana sumbernya, termasuk apakah berasal dari operator telekomunikasi.
"Menteri tak boleh duga, harus pasti. Untuk pasti harus audit dulu. Kapan? Tergantung kebocorannya kalau ada," papar Menkominfo. Ia juga mewanti-wanti agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) benar-benar menjaga data pribadi dari para pengguna.
(agt/fay)