Menkominfo Tepis Kebocoran Data SIM Card di Kominfo, Lalu Dari Mana?
Hide Ads

Menkominfo Tepis Kebocoran Data SIM Card di Kominfo, Lalu Dari Mana?

Fino Yurio Kristo - detikInet
Kamis, 01 Sep 2022 16:49 WIB
Menkominfo memberikan keterangan pes terkait pencabutan akses 15 sistem elektronik. Setelah diverifikasi ternyata platform tersebut adalah judi online.
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Nusa Dua -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, membantah tuduhan dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM prabayar seluler itu berasal dari mereka atau Kominfo. Johnny pun berjanji akan segera melakukan audit untuk mencari asal usulnya.

"Yang pasti bahwa data itu tidak ada di Kominfo. Data itu tidak ada di Kominfo. Tapi atas mandat peraturan dan perundangan, Direktorat Jenderal dan Dirjen Aptika harus melakukan audit dan data itu sebenarnya apa statusnya," kata Menkominfo di sela Digital Economy Ministers Meeting (DEMM) G20 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa aksi selanjutnya dari Kominfo adalah dengan melalukan pemeriksaan sesuai aturan. Ia juga belum dapat menentukan dari mana sumbernya, termasuk apakah berasal dari operator telekomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menteri tak boleh duga, harus pasti. Untuk pasti harus audit dulu. Kapan? Tergantung kebocorannya kalau ada," papar Menkominfo. Ia juga mewanti-wanti agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) benar-benar menjaga data pribadi dari para pengguna.

"PSE harus memperhatikan 3 hal, membangun infrastruktur digital tapi ruang digital harus dijaga dengan baik khususnya terkait dengan PSE. Pertama memastikan perlindungan data pribadi, harus mempunyai teknologi enskripsi yang paling canggih agar tidak diserobot, cybersecurity harus tinggi," lanjut Menkominfo.

ADVERTISEMENT

"Kedua harus punya SDM digital yang kuat di PSE itu, jangan asal-asalan. Ketiga harus ada organisasi yang memudahkan pengawasan dan tata kelolanya di bidang perlindungan data, dan itu tugasnya PSE. Dan PSE diwajibkan memberikan perlindungan data pribadi masyarakat," cetusnya lagi. Jika terjadi kebocoran data, maka akan dilakukan audit oleh Kominfo.

Seperti diberitakan, dalam postingan di forum breached.to, seorang pengguna dengan nama Bjorka memposting data tersebut. Menurutnya, data berukuran 87GB tersebut berisi 1,3 miliar informasi terkait pendaftar SIM card di Indonesia.

Datanya sendiri menurutnya berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama operator seluler, tanggal registrasi. Ia pun memberikan contoh yang bisa didapat gratis berisi dua juta pendaftar. Sementara untuk menebus data secara penuh, harganya adalah USD 50.000.




(fyk/fay)