Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi melakukan kerja sama ekonomi melalui perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART), yang mana salah satunya pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas. Sayangnya di tengah kesepakatan ini, lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) belum dibentuk.
Menkomdigi, Meutya Hafid, mengaku hal ini memang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Jadi sementara ini, menurutnya sampai lembaga tersebut belum terbentuk, kewenangannya ada di bawah Komdigi.
"Jadi kita punya PR (pekerjaan rumah) untuk segera membuat atau menjadikan badan perlindungan data pribadi, itu betul. Untuk kemudian mengawasi ke depan dengan lebih baik," kata Meutya usai acara 'Buka Puasa Bersama Bareng Media di Rumah Dinas Menkomdigi', Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya lembaga PDP akan melakukan penilaian terkait transfer data konsumen Indonesia ini. Mereka akan mengawasi apakah ada kebocoran atau tukar-menukar data yang tidak sesuai.
Tapi di sini Meutya menjamin keamanan transfer data konsumen Indonesia ke AS. Dirinya menilai negara tersebut memiliki banyak perusahaan cyber security, sehingga menurutnya itu membuktikan di sana juga aman.
Kendati demikian, Meutya mengingatkan bahwa orang-orang bisa memilih ingin memberikan datanya ke platform milik AS atau tidak. Jadi hal ini, menurutnya, bukan menjadi suatu keharusan.
"Dan ini juga tidak ada keharusan, kalau tidak mau menggunakan misalnya digital payment berbasis dari negara AS atau menggunakan platform berbasis AS, itu juga tidak apa-apa.Jadi tetap ada pilihan, ini bukan kewajiban mentransfer data," tegas Meutya.
Meski begitu dirinya memastikan bahwa kerangka hukum terkait transfer data konsumen Indonesia ke AS menjadi lebih kuat, mengingat adanya PDP dan ART.
"Pilihan bahwa kalau mentransfer data, ini diamankan oleh hukum, pertama PDP, yang kedua sekarang kerangka hukum kesepakatan perjanjian ART. Jadi sekarang malah lebih kuat, ada dua kerangka hukum," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam kerja sama itu, Indonesia dan AS sepakat untuk mendorong pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi hambatan perdagangan non-tarif antar kedua negara.
Kesepakatan transfer data ini merupakan salah satu bagian dalam perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2).
Selain transfer data lintas negara secara terbatas, Airlangga mengatakan Indonesia dan AS juga menyepakati penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik antar kedua negara. Meski menurutnya hal ini tidak bersifat eksklusif untuk Paman Sam saja, melainkan juga sudah diberikan kepada negara-negara di kawasan Eropa
"Kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga di kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja," ucap Airlangga.
(hps/fay)