Aplikasi PeduliLindungi saat ini diandalkan, baik untuk pelacakan virus Corona (COVID-19), sertifikat vaksin, perjalanan, hingga masuk mal. Apabila terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, maka Pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab.
Pemerintah Indonesia merupakan penyelenggara sistem elektronik dari aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut terus ditingkatkan agar keamanan tetap terjaga, serta penggunaannya memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Saat ini pemerintah menggunakan PeduliLindungi dalam rangka sebagai platform penanggulangan COVID-19," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Anas Ma'ruf dalam keterangan pers virtual di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi keamanan, pihak terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bekerja sama saling berkolaborasi membentengi aplikasi PeduliLindungi dari serangan siber maupun diretas hacker.
"Ketentuan yang ada di dalamnya, keamanan dan pelindungan data adalah tanggungjawab dari pemerintah, karena di sini sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi data di dalam pusat data nasional," kata Anas.
Di saat yang bersamaan, Juru Bicara BSSN Anton Setiawan menuturkan tanggung jawab pemerintah ini berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PPSTE)
"Mengacu pada UU ITE dan PP PSTE, maka tanggungjawab terhadap penyelenggara sebuah sistem elektronik untuk menyelenggara sistem yang aman dan andal itu di dalam penyelenggara. PeduliLindungi adalah platform yang penyelenggaranya pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kominfo. Jadi, kita bertanggungjawab penuh," ucapnya.
Hanya saja yang perlu digarisbawahi, kata Anton, apabila kesalahan ada di pengguna, maka itu menjadi tanggung jawab pengguna bukan pemerintah.
"Kita harus pembagian peran tanggungjawab. Pemerintah pasti bertanggung jawab, tapi sebagaimana diamanatkan undang-undang dan PP PSTE, kalau kita sendiri yang menyalahgunakan atau tidak memenuhi ketentuan di aplikasi, itu tanggung jawab masing-masing," jelas Anton.
(agt/fay)