Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak merespon kasus kebocoran data 1,3 juta pengguna aplikasi electronic-Health Alert Card (eHAC).
Adapun langkah yang diambil Kominfo merespon dugaan kebocoran data pribadi pengguna aplikasi eHAC sesuai amanat PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) serta peraturan perundangan lainnya.
Pada hari Selasa (31/8) Kominfo telah melakukan pertemuan dengan pihak terkait, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk merespon dugaan kebocoran data pribadi tersebut.
Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran sementara, terdapat dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak tanggal 2 Juli 2021.
"Kementerian Kominfo dan BSSN telah menyampaikan beberapa poin untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan, terutama terkait dengan keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden yang lebih besar, tanggung jawab hukum, dan kepatuhan terhadap aturan pelindungan data pribadi," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kominfo bersama dengan pihak-pihak terkait akan melanjutkan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi eHAC.
"Dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak mempengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, di mana penyimpanan data telah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN)," ungkapnya.
Disampaikan Dedy, Kominfo menghimbau seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga data pribadi masyarakat secara serius, baik dalam hal teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia.
"Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi, masyarakat atau pihak terkait dapat melakukan pengaduan melalui pengendalianaptika@kominfo.go.id dan kanal aduan lain yang telah disediakan," pungkasnya.
(agt/fay)