BRI Life ke Kominfo Soal Kebocoran Data: Ada Celah Keamanan

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 28 Jul 2021 20:30 WIB
BRI Life ke Kominfo: Ada Celah Keamanan Kebocoran Data. Foto: Photo by Kaur Kristjan on Unsplash
Jakarta -

Direksi PT Asuransi BRI Life (BRI Life) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pertemuan terkait dugaan kebocoran data dua juta nasabah BRI Life.

Pemanggilan Direksi BRI Life tersebut sebagai bagian dari proses investigasi. Pemanggilan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Adapun pertemuan kedua belah pihak berlangsung pada 14.00 WIB tadi, Rabu (28/7/2021).

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi memaparkan hasil pertemuan antara Kominfo dan Direksi BRI Life:

  1. Terdapat dugaan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  2. BRI Life telah mengambil langkah responsif untuk menghentikan upaya akses secara tanpa hak tersebut.
  3. BRI life saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola dengan menggandeng Konsultan Forensik Digital dan Tim Internal BRI Life.
  4. BRI Life akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang.

"Kementerian Kominfo akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life dan memberikan pendampingan terhadap upaya BRI Life dalam mengamankan sistem maupun tata kelola data yang ada," jelas Dedy kepada detikINET.

Sesuai amanat Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) Kominfo berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Upaya ini dilakukan dalam koordinasi bersama BSSN sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019. Koordinasi juga dilakukan bersama dengan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kebocoran data pribadi dua juta nasabah BRI Life tersebut.

Simak video 'Dugaan Celah Keamanan BRI Life yang Dibobol Hacker':






(agt/fyk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork