Aplikasi PeduliLindungi diterpa isu rawan phising dan malware yang bisa mencuri data pribadi korban. PeduliLindungi sendiri dimanfaatkan pemerintah menjalankan program vaksin COVID-19 yang dilakukan pemerintah pada tahap pertama dimulai Januari hingga April 2021.
Informasi tersebut diketahui beredar di masyarakat lewat pesan berantai di WhatsApp. Terlihat dari tangkapan gambar --yang kini sudah diberi cap hoax-- menampilkan narasi mengajak masyarakat untuk berhati-hati dengan aplikasi PeduliLindungi dengan menuding bisa mencuri data di ponsel hingga finansial pengguna yang menginstal aplikasi ini.
Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat itu, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi membantahnya. Ia menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi aman digunakan oleh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store, tidak melalui APK, sehingga sangat dinilai aman dari phising dan malware.
"Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Kominfo No. 159 Tahun 2020," ujar Dedy dalam keterangannya.
Lebih lanjut lagi, kata Dedy, keputusan Menteri tersebut bersifat khusus dan sekaligus untuk memberikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai perundang-undangan.
"Untuk itu, Kemkominfo menghimbau masyarakat tidak ragu untuk menginstal PeduliLindungi, karena provider menggunakan sistem keamanan berlapis," ungkapnya.
![]() |
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah merencanakan vaksinasi COVID-19 tahap pertama dimulai Januari hingga April 2021. Kini masyarakat dapat mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin tahap pertama.
Vaksin tahap pertama ini diketahui akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan. Para tenaga kesehatan ini dapat mulai melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna iOS.
Selain melalui aplikasi, pengecekan dapat dilakukan melalui laman website https://pedulilindungi.id. Pengecekan dilakukan dengan cara memasukkan NIK.
Setelah memasukkan NIK sesuai dengan KTP, nantinya akan timbul informasi apakah nama telah atau belum terdaftar sebagai calon penerima vaksin kelompok pertama.
Dalam laman website, disebutkan calon penerima vaksin COVID-19 juga akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik. Registrasi ulang ini dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi ataupun laman website.
Namun, bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK pada menu di atas, dapat mengirim e-mail ke vaksin@pedulilindungi.id.
Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo No 159 Tahun 2020.
(agt/agt)