Saat ini, aturan tersebut masih mengandalkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Disampaikan Sinta Dewi Rosadi dari Cyber Law Center Fakultas Hukum Unpad, mengatakan 110 negara sudah tercatat saat ini memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, termasuk negara-negara tersebut berasal dari Asia Tenggara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada 110 negara yang mengatur Perlindungan Data Pribadi dalam undang-undang khusus, termasuk 10 negara miskin di Afrika sudah punya. Sementara Indonesia belum ada undang-undang," ujar Sinta di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta, Selasa (10/11/2018).
Sedangkan negara-negara di Asia Tenggara yang sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di antaranya Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam (dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen), Brunei (sedang dalam penyusunan), serta Thailand (proses pembahasan di parlemen).
"Indonesia masih proses pembahasan. Saya selalu dipertanyakan, kapan Indonesia memiliki data pribadi. Potensi Indonesia itu besar, kalau tidak ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, perlindungan kepada masyarakat akan sangat lemah," tuturnya.
Padahal, kata Sinta, urgensi aturan Perlindungan Data Pribadi Indonesia sudah mencapai di ambang batas, mulai dari ekonomi digital tahun 2020, EU General Data Protection Regulation, kasus Facebook, sampai Pemilihan Umum 2019.
"Meskipun masyarakat belum pahan, sebetulnya cara bangun kesadaran publik bisa lewat regulasi, walaupun di Teknologi Informasi dsn Komunikasi, itu bukan satu-satunya instrumen," sebutnya (fyk/rou)