Hal itu diketahui berdasarkan isi dari Perpres pada pasal 57 yang berisikan bahwa penyusunan organisasi dan tata kerja BSSN harus sudah terbentuk paling lama empat bulan setelah Perpres ini diundangkan. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Mei 2017.
"Intinya Kominfo berharap secepatnya transisi mengingat isu yang harus ditangani," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kepada detikINET, Kamis (1/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui bahwa BSSN ini peleburan Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Dari lima direktorat yang di bawah Aptika, Direktorat Keamanan Informasi yang dikonsolidasikan," ucap pria yang disapa Chief RA ini.
Begitu juga dengan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang sebelumnya unit kerja dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi bagian dari BSSN.
"Setiap kementerian memiliki direktorat keamanan masing-masing, maka sekarang sudah menjadi satu bagian dari BSSN," imbuhnya.
Ditentapkannya Perpres ini, maka pegawai negeri sipil di lingkungan Lembaga Sandi Negara serta yang dari lingkungan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka keduanya menjadi pegawai negeri sipil pada BSSN.
Secara susunan organisasinya, BSSN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. (rou/rou)