Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
10 Orang Ditangkap Karena Pencucian Uang via Bitcoin

10 Orang Ditangkap Karena Pencucian Uang via Bitcoin


Anggoro Suryo Jati - detikInet

Foto: Getty Images
Jakarta - Pihak berwajib Belanda meringkus 10 orang yang diduga menggunakan Bitcoin untuk melakukan pencucian uang senilai USD 22 juta. Uang tersebut berasal dari tindakan kriminal penjualan narkoba secara online.

10 orang itu semuanya adalah pria berusia 20-an tahun dan berkebangsaan Belanda. Mereka ditangkap dalam penggerebekan besar-besaran di 15 lokasi, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Kamis (21/1/2016).

Mereka ditangkap karena sering menerima kiriman uang dalam jumlah besar ke rekening banknya, yang kemudian langsung ditarik kembali menggunakan ATM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak berwajib menyebut bahwa para tersangka itu melakukan pencucian uang sebanyak USD 22 juta milik bandar narkoba yang berjualan di Dark Web. Para bandar narkoba itu menggunakan mata Bitcoin dalam bertransaksi di marketplace ala Dark Web.

Dark Web sendiri adalah sebutan untuk situs-situs yang kasat mesin pencari, alias tak bisa diakses oleh sembarang orang. Untuk bisa mengakses Dark Web dibutuhkan software khusus.

Bitcoin dipakai karena sangat mudah ditransfer antar pengguna yang berada di negara mana pun tanpa perlu melewati bank, sehingga sulit untuk dideteksi.

Sementara si pengedar narkobanya juga akan diselidiki dalam investigasi oleh tim yang berbeda, meskipun barang bukti berupa 15 kg bahan pembuat ekstasi juga ditemukan dalam penggerebekan awal.

Dalam pernyataannya, pihak berwajib di Belanda menyebut bahwa mereka menyita sejumlah mobil mewah, uang tunai, rekening bank, serta sejumlah barang lain termasuk sejumlah Bitcoin, dilakukan dengan kerja sama dengan sejumlah pihak berwajib negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, Lithuania dan Maroko. (asj/ash)
TAGS





Hide Ads