Max Ray Butler yang kerap memakai nama samaran Iceman, divonis oleh pengadilan distrik di Pittsburgh, Amerika Serikat karena aksi kejahatan elektronik dan pencurian identitas. Ia dikenai hukuman 13 tahun penjara.
Asisten Jaksa Wilayah, Luke Dembosky, meyakini ini adalah hukuman terberat yang pernah dijatuhkan karena aksi hacking. Selain 13 tahun penjara, Butler harus menjalani 5 tahun masa percobaan dan membayar denda USD 27,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sangat disayangkan adalah, Butler dulunya dikenal sebagai calon peneliti keamanan yang baik. Pria ini pernah menjadi sukarelawan membantu FBI dalam mengatasi ancaman cyber.
"Sangat disayangkan seseorang dengan kemampuan seperti itu memakainya untuk merugikan banyak orang. Hukuman ini memiliki pesan bahwa kejahatan cyber ditangani dengan sangat serius," ujar Dembosky seperti dilansir detikINET dari ComputerWorld, Selasa (16/2/2010).
(sha/wsh)