Romi Satria Wahono, pendiri situs IlmuKomputer.com dan peneliti di LIPI, menilai bahwa jual beli data antar marketing perusahaan perbankan di Indonesia sudah sangat liar.
Pria yang pernah mengecap pendidikan selama 10 tahun di Jepang ini pernah membuat riset kecil-kecilan tentang seberapa jauh datanya didistribusikan dan lewat mana saja mengalir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walhasil, lanjutnya, saat ini ada puluhan perusahaan yang meneleponnya setiap hari mulai dariΒ menawarkan kartu kredit, investasi sampai bisnis forex. Hal ini bisa dikategorikan melanggar privasi, meski caranya masih manual.
Di lain sisi, ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai payung kepastianΒ hukum bertransaksi di internet. Misalnya UU ITE Pasal 16 yang menyebutkan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Romi menilai, UU ITE yang ada saat ini kurang tegas dalam hal mengatur masalah spamming atauΒ pelanggaran privasi. Menurut dirinya, selama ada kesepakatan sebelumnya dengan sang pemilik data, maka tidak akan dikatakan melanggar privasi.
Data yang dipajang di situs Diknas dan situs Pajak bisa dikatakan melanggar privasi selama memang tidak ada persetujuan dari yang punya data. (dwn/wsh)