Mengenal dan Menakar Independensi Facebook Oversight Board
Hide Ads

Konten Facebook Diawasi

Mengenal dan Menakar Independensi Facebook Oversight Board

Fitraya Ramadhanny - detikInet
Minggu, 17 Mei 2020 19:01 WIB
ilustrasi facebook
Menakar Independensi Facebook Oversight Board (Foto: Unsplash)
Jakarta -

Facebook sekarang punya dewan pengawas lho dan lebih berkuasa dari Mark Zuckerberg terkait masalah konten. Apakah mereka benar-benar bisa independen?

Media sosial besutan Mark Zuckerberg ini memang sudah lama dikritik terkait penyebaran konten yang bermasalah. Mulai dari hoax, ujaran kebencian, pornografi, kekerasan, terorisme, radikalisme dll.

Akhir 2018 lalu, Mark bilang akan membuat dewan pengawas independen dan Facebook akan tunduk pada keputusan mereka. Supaya independen, Mark Zuckerberg menyerahkan dana 130 juta dollar kepada trust fund untuk mendirikan Oversight Board Limited Liability Company (LLC) pada 2019.

Akhirnya pada 7 Mei 2020, Facebook mengumumkan dibentuknya Facebook Oversight Board dengan 20 anggota pakar independen dari seluruh dunia. Mereka adalah:


1. Julie Owono (Internet Sans Frontières - Kamerun/Prancis)
2. Alan Rusbridger (Jurnalis - Inggris)
3. Helle Thorning-Schmidt (mantan PM - Denmark)
4. Nighat Dad (Digital Rights Foundation - Pakistan)
5. Sudhir Krishnaswamy (Profesor hukum konstitusi - India)
6. Endy Bayuni (Jurnalis - Indonesia)
7. Maina Kiai (Human Rights Watch Global Alliances and Partnerships -Kenya)
8. Jamal Greene (Profesor hukum konstitusi - Amerika Serikat)
9. Pamela Karlan (Profesor hukum konstitusi dan politik - Amerika Serikat)
10. Catalina Botero-Marino (Dekan hukum konstitusi dan HAM - Kolombia)
11. John Samples (Cato Institute - Amerika Serikat)
12. Ronaldo Lemos (Profesor HAKI - Brasil)
13. Michael McConnell (Profesor hukum konstitusi - Amerika Serikat)
14. Emi Palmor (Advokat - Israel)
15. Nicolas Suzor (Profesor hukum teknologi dan media sosial - Australia)
16. Afia Asantewaa Asare-Kyei (Open Society Initiative for West Africa - Senegal)
17. Evelyn Aswad (Profesor hukum HAM - Amerika Serikat)
18. AndrΓ‘s SajΓ³ (Dekan hukum - Hungaria)
19. Tawakkol Karman (Nobel Peace Prize Laureate - Yaman)
20. Katherine Chen (Profesor komunikasi - Taiwan)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


20 Anggota dewan pengawas ini bukan pegawai Facebook, melainkan institusi terpisah. Mereka dikontrak selama 3 tahun karena kepakaran mereka untuk nantinya mengawasi konten Facebook.

"Ada piagam yang menjamin kebebasan kita dan Facebook tidak akan intervensi keputusan dewan dan Facebok melaksanakan keputusan dewan terkait dengan konten," ujar Endy Bayuni, anggota dewan pengawas Facebook yang mewakili Indonesia, dalam perbincangan dengan detikINET, Sabtu (16/5/2020).

Menurut Endy, Oversight Board fokus pada kepentingan masyarakat dalam hal ini konten dari pengguna Facebook. Mereka tidak mengurusi langkah bisnis Facebook, sekalipun jika nanti kedua hal ini bersinggungan.

ADVERTISEMENT


"Kita selalu melihat kepentingan masyarakat dan hak berekspresi mereka bagian dari HAM juga, itu pegangan kita. Kalau nanti keputusannya mengganggu bisnis Facebook, ya mereka harus melaksanakan," ujar editor senior Jakarta Post ini.

Endy mengatakan ada juga selentingan yang menganggap anggota dewan ini partisan dan tidak netral. Endy membantah tudingan semacam itu.

"Kalau diperhatikan, beberapa orang anggota dewan itu secara terbuka mengkritik Facebook, sebelum masuk ke dalam Oversight Board," pungkasnya.




(fay/fay)