Aturan IMEI Berlaku, Menkominfo: Tak Ada Lagi Perangkat Ilegal
Hide Ads

Aturan IMEI Berlaku, Menkominfo: Tak Ada Lagi Perangkat Ilegal

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 18 Apr 2020 11:39 WIB
Pada hari ini, Senin (17/2/2020) pemerintah bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran ponsel black market (BM).
Aturan IMEI berlaku sejak hari ini, Sabtu (18/4/2020). Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, memastikan bahwa aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel BM berlaku pada hari ini, Sabtu (18/4/2020).

Sebelumnya, regulasi untuk memerangi ponsel ilegal tersebut telah disosialisasikan selama enam bulan, terhitung sejak 18 Oktober 2019. Adapun aturan IMEI ini menyasar produk elektronik, Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak resmi.

"Berlaku pada hari ini," ujar Johnny dalam sambungan telepon kepada detikINET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Johnny bahwa ponsel BM yang telah aktif digunakan sebelumnya, tidak terkena dampak dengan keberadaan aturan IMEI ini.

Adapun, kebijakan tersebut menyasar ponsel BM yang ada saat ini atau baru diaktifkan pada hari ini dan seterusnya. Dengan begitu, ke depannya perangkat yang bisa memanfaatkan layanan telekomunikasi berasal hanya dari yang resmi.

ADVERTISEMENT

"Sejak hari ini, tidak ada lagi perangkat ilegal," tegas Menkominfo.

Menkominfo juga mengungkapkan bahwa operator seluler yang akan mengemban tugas untuk memblokir perangkat ilegal tersebut dinyatakan siap. Begitu juga peralatan penunjangnya, seperti Equipment Identity Register (EIR) dan Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

"Rapat (pembahasan aturan IMEI) dilakukan terus-menerus. Terakhir rapat yang dihadiri oleh saya, itu operator siap melaksanakan aturan IMEI. Per tadi malam mulai pukul 00.00 WIB, aturan ini sudah berlangsung," tutur Johnny.




(agt/fyk)