Beberapa bulan lagi aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan segera diterapkan. Menurut, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Inodnesia (ATSI), Merza Fachys, orang Indonesia sudah terlalu lama hidup dengan barang ilegal.
Disampaikan Merza bahwa operator seluler pada umumnya sejak awal pembahasan aturan IMEI ini, mereka menyatakan mendukung kebijakan pemerintah, khususnya untuk mengatasi peredaran ponsel Black Market (BM) yang dinilai merugikan negara.
"Kita sadari bahwa kita sudah terlalu lama hidup dengan cara memberikan kesempatan barang-barang ilegal tersebut," ujar Merza dalam diskusi terkait aturan IMEI di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, aturan IMEI ini telah dirumuskan oleh pemerintah sejak 2015. Sejak tahun lalu, pemerintah melalui tiga kementeriannya, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian telah menekan masing-masing peraturan menteri dalam pengendalian ponsel BM di Tanah Air.
Peraturan yang diteken sejak 18 Oktober yang kemudian masuk ke dalam fase sosialisasi selama enam bulan. Aturan IMEI ini baru resmi berlaku pada 18 April mendatang.
Merza mengatakan jangan sampai regulasi tersebut merugikan kepada konsumen, tepatnya kepada 280 juta unit HP yang saat ini aktif beredar.
"Ini prinsip yang sama-sama kita sepakati pada saat diskusi-diskusi," ucap dia.
Pada kesempatan ini juga, Merza menyampaikan suara para operator seluler agar aturan IMEI ini tidak membebankan mereka dengan menggelontorkan dana dalam jumlah besar.
"Menginginkan beban operator kalau memungkinkan serendah-rendahnya. Tentu kami sadari gak mungkin nol, juga jangan sampai memberatkan daripada secara keuangan di operator," tuturnya.
Diketahui, operator seluler ini akan memainkan peran penting dalam implementasi aturan IMEI. Para penyelenggara jasa telekomunikasi ini yang akan menentukan perangkat yang mana yang tidak akan menerima layanan telekomunikasi.
Tentunya, pemblokiran ponsel tersebut berdasarkan nomor IMEI, apakah IMEI tersebut terbukti ilegal atau tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian.