Kementerian Hukum (Department of Justice - DOJ) Amerika Serikat resmi menuduh Huawei terlibat dalam konspirasi pencurian rahasia perusahaan teknologi.
DOJ menuding raksasa asal China itu dengan konspirasi untuk melanggar aturan bernama Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act (RICO). Yaitu menuding Huawei menyalahgunakan properti intelektual dari enam perusahaan teknologi asal AS yang namanya tak disebutkan.
"Penyalahgunaan properti intelektual itu termasuk pencurian rahasia perusahaan dan paten, seperti source code dan petunjuk penggunaan router, teknologi antena dan teknologi robot penguji," tulis DOJ dalam keterangan resminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut tuduhan tersebut, Huawei melanggar perjanjian kerahasiaan antar perusahaan dan merekrut pegawai dari perusahaan kompetitornya. Saat sudah direkrut, mereka menyuruh si pegawai itu untuk menyalahgunakan properti intelektual milik perusahaan tersebut.
Huawei juga dituding mengiming-imingi bonus tertentu untuk para pegawainya jika mereka bisa mendapatkan informasi rahasia dari kompetitornya, atau dengan kata lain, membayar pegawainya untuk memata-matai perusahaan lawannya.
Percobaan untuk mencuri rahasia perusahaan ini sudah dilakukan selama hampir dua dekade, dimulai dari tahun 2000 sampai 2019 lalu. Salah satu contohnya, menurut DOJ, adalah ketika salah satu pegawai Huawei menghadiri pameran perdagangan di Chicago pada 2004 dengan tanda pengenal bertuliskan Weihua -- kebalikan Huawei.
Ia kemudian mencuri sebuah bagian dari perangkat jaringan buatan perusahaan saingan Huawei dan memotretnya. Huawei saat itu menyebut kalau aksi pegawainya itu dilakukan atas keinginan sendiri.
Menurut DOJ, Huawei seringkali berhasil dalam mencuri rahasia perusahaan lain, yang menimbulkan masalah lain. Yaitu Huawei mempunyai keunggulan yang tak adil dalam industri tersebut, demikian dikutip detikINET dari Digital Trends, Jumat (14/2/2020).
(asj/fay)