Syarat utama dari Johnny adalah bagaimana Netflix harus menyesuaikan kontennya dengan aturan, kebiasaan, serta kultur yang ada di Indonesia. Karena itulah Netflix harus punya cara untuk men-take down konten di platformnya.
"Tidak ada perlu adanya blokir-memblokir. Tapi ada kesadaran untuk menyesuaikan kontennya dengan aturan, kebiasaan dan kultur di Indonesia," kata Johnny saat ditemui di kantornya, Jumat (17/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada protes-protes di masyarakat mau disalurin ke mana? Kan harus disalurkan dan Kominfo cuma bisa menyalurkan ke Netflix," terangnya.
Seperti sebelumnya diberitakan, Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI, mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir (take down) konten-konten yang bermuatan pornografi, SARA dan melanggar norma kesusilaan yang ada di Netflix.
Dalam acara diskusi Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial di Jakarta, Kamis (16/1/2020), Sudaryatmo menyebut Kominfo punya kewenangan untuk melakukan take down Netflix tanpa harus menunggu laporan dan keluhan dari masyarakat.
Baca juga: Gegara Netflix, Indonesia Rugi Rp 629 Miliar |
"Kewenangan take down ada di Kominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kominfo wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi ancaman take down itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia ," ujar Sudaryatmo.
Ia juga meminta Netflix menghormati norma-norma yang berlaku di Indonesia dan menganjurkan masyarakat melaporkan konten-konten bermasalah di Netflix kepada Kominfo.
(asj/asj)