Saat ini PUBG memang semakin jadi buah bibir. Yang teranyar adalah karena munculnya wacana pengkajian fatwa haram dari MUI terhadap game bergenre battle royale tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau banyak mudharatnya, boleh aja (diblokir) tapi ini kan mesti ada kajiannya yang memadai. Makanya kami menunggu, kami kan bukan ahli di kontennya, kami ahli menutup dan membuka (konten), kontennya kami berikan kepada lembaga yang berwenang," tuturnya.
Kominfo sendiri juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, di mana PUBG merupakan kategori game yang boleh dimainkan oleh pengguna yang usianya 18 tahun ke atas.
Tonton video: Besok Kominfo Berencana Penuhi Undangan MUI Bicarakan Fatwa PUBG
[Gambas:Video 20detik] (agt/krs)