Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pakai Robot untuk Pergoki Istri Selingkuh, Pria Ini Malah Dipenjara

Pakai Robot untuk Pergoki Istri Selingkuh, Pria Ini Malah Dipenjara


Virgina Maulita Putri - detikInet

review robot pembersih
Pakai Robot untuk Pergoki Istri Selingkuh, Pria Ini Malah Dipenjara Foto: review robot pembersih/foto: dok haibunda.com
Jakarta -

Seorang pria di Taiwan menggugat cerai istrinya karena berselingkuh dan menggunakan rekaman dari robot vacuum cleaner atau penyedot debu sebagai bukti. Namun, pria itu justru digugat balik karena melanggar privasi istrinya dan dijatuhi hukuman penjara.

Pasangan itu menikah pada tahun 2021, dan mereka tinggal bersama orang tua sang suami. Pasangan itu sesekali mengunjungi rumah liburan mereka saat musim liburan.

Pada September 2023, pria tersebut menemukan sikat gigi bekas di rumah liburan mereka, yang memicu kecurigaannya. Setelah memeriksa rekaman CCTV dari area parkir, ia mengenali seorang pria yang sebelumnya pernah mengantar istrinya pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tiga bulan kemudian, pria itu menggunakan aplikasi robot penyedot debu untuk menghubungi istrinya dari jarak jauh, tapi ia justru menemukan sesuatu yang mengejutkan.

Feed live dari robot penyedot debu itu memperlihatkan istrinya berganti pakaian dan tidur bersama pria yang sama sebelumnya ia curigai. Pria itu merekam seluruh kejadian tersebut untuk digunakan sebagai bukti dalam gugatan yang diajukannya.

Pria itu menggugat istrinya dan menuntut ganti rugi sebesar 2 juta dolar Taiwan atau sekitar Rp 1,1 miliar dari istrinya dan kekasih barunya. Hakim memutuskan untuk memenangkan pria tersebut dan memerintahkan istrinya membayar kompensasi sebesar 500.000 dolar Taiwan.

Namun, pertarungan pasangan tersebut di meja hijau belum selesai. Sang istri menggugat balik suaminya karena dituduh telah merekam adegan pribadi tanpa persetujuannya.

Sang istri berargumen bahwa sensor dan lampu di robot penyedot debu tidak cukup sebagai indikator bahwa ia sedang direkam. Pria tersebut berargumen bahwa pengadilan telah menerima rekaman tersebut sebagai bukti, sehingga bukan merupakan materi ilegal.

Namun, karena bukti tersebut diperoleh melalui cara ilegal, pengadilan menolak pembelaannya dengan alasan pelanggaran privasi sang istri. Pria itu kemudian dijatuhi denda sebesar 150.000 dolar Taiwan dan hukuman penjara selama lima bulan, seperti dikutip dari Tom's Hardware, Rabu(2/9/2026).

Berdasarkan hukum Taiwan, merekam atau mengungkap aktivitas pribadi atau informasi intim orang lain tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 300.000 dolar Taiwan.



(vmp/vmp)




Hide Ads