Gugatan class action ini sampai ke meja hijau untuk mempersoalkan kasus penyalahgunaan data pribadi 87 juta pengguna oleh pihak ketiga Facebook, yaitu Cambridge Analytica. Dari 87 juta pengguna, satu juta di antaranya berasal dari Indonesia.
Pada sidang yang digelar di Ruang 5 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) Ferry Aritonang dari Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) hadir sebagai kuasa hukum dari Facebook untuk Tergugat I Facebook pusat dan Tergugat II Facebook Consulting Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, Penggugat, yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII) dan Indonesia ICT Institute (ID-ICT) yang diwakilkan oleh kuasa hukum mereka, Jemmy Tommy, menolak HHP sebagai perwakilan dari Facebook Consulting Indonesia.
Menurut Jemmy, yang digugat itu Facebook Indonesia, bukan Facebook Consulting Indonesia yang diketahuinya baru didirikan pada tahun 2017.
Video: Kembali Ditunda, Sidang Gugatan Terhadap Facebook Belum Ada Titik Terang
"Tadi yang hadir PT Facebook Consulting Indonesia, kami tolak, karena memang perusahaan ini baru berdiri tahun 2017. Sedangkan, kejadian ini (penyalahgunaan data pengguna) itu mulai sekitar 2014 sampai terpilihan Donald Trump (jadi Presiden AS) di 2016. Jadi, kami tidak mungkin menggugat PT Consulting Indonesia," kata Jemmy.
Jemy menjelaskan kalau Facebook Indonesia dan Facebook Consulting Indonesia adalah dua hal yang berbeda. Berlandaskan hal itu, Penggugat pun menolak HHP dianggap mewakili dari Tergugat II.
"Nanti waktu sidang mereka bisa saja mengelak karena baru didirikan tahun 2017," sebutnya.
Hal itu yang membuat Dedy Hermawan yang bertindak sebagai Hakim Ketua Sidang pada kali ini mengabulkan permintaan Penggugat. Di samping itu, Hakim Ketua agar Penggugat kembali melakukan panggilan koran terhadap Facebook Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, saat awak media meminta penjelasan kepada Ferry setelah sidang dinyatakan ditunda, ia tak banyak bicara, baik terkait gugatan maupun pernyataan kehadiran di sidang berikutnya.
Penundaan ini artinya sudah ada tiga kalinya sidang mengalami penundaan, di mana sidang pertama tidak hadirnya pihak Tergugat, kemudian sidang kedua masih belum lengkapnya berkas. Dedy memutuskan sidang keempat akan dilanjutkan pada 10 Juli 2019 mendatang. (agt/fyk)