Melalui keterangan tertulisnya kepada detikINET, Rabu (9/1/2019), juru bicara Go-Jek mengatakan kalau pihaknya terus berkerjasama dengan Land Transportation Franchising and Regulatory (LTFRB) agar persoalan transportasi di Filipina dapat terpecahkan.
"Kami terus bekerjasama dengan LTFRB dan berbagai badan pemerintahan lainnya dalam upaya kami menyediakan solusi transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat Filipina," kata juru bicara Go-Jek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Go-Jek Ditolak Masuk Filipina |
Seperti diberitakan sebelumnya, badan regulasi transportasi Filipina (Land Transportation Franchising and Regulatory/LTFRB) menolak izin Go-Jek di negaranya karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Kepala LTFRB Martin Delgra menyebut Velox Technology Philippines Inc -- unit bisnis Go-Jek di Filipina -- tak bisa memenuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah Filipina.
"Tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan aplikasi tak bisa diverifikasi sesuai dengan aturan kami," ujar Delgra.
Aturan yang dimaksud oleh Delgra itu adalah aturan kepemilikan saham asing. Yaitu beberapa bisnis tertentu, salah satunya transportasi, jika ingin beroperasi di Filipina kepemilikan saham asingnya maksimal 40%.
(agt/krs)