Penolakan kehadiran Go-Jek di Filipina itu disampaikan oleh Kepala LTFRB Martin Delgra, seperti dikutip detikINET dari Reuters, Rabu (9/1/2019). Delgra menyebut Velox Technology Philippines Inc -- unit bisnis Go-Jek di Filipina -- tak bisa memenuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah Filipina.
"Tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan aplikasi tak bisa diverifikasi sesuai dengan aturan kami," ujar Delgra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan ini membuat rencana ekspansi Go-Jek menjadi terhambat. Pada pertengahan 2018 lalu, perusahaan besutan Nadiem Makarim itu mengaku menyiapkan dana USD 500 juta untuk ekspansi ke empat negara, yaitu Singapura, Vietnam, Thailand, dan Filipina.
Rencana Go-Jek untuk berekspansi ke Filipina ini pun sebelumnya sudah sempat mendapatkan penolakan dari LTFRB. September lalu, anggota LTFRB Aileen Lizada sempat melakukan inspeksi ke kantor Velox Technology Philippines, dan tak menemukan satu pun pegawai di kantor tersebut.
"Mereka memiliki pegawai virtual. Tidak ada pegawai Go-Jek di sana," kata Lizada saat itu.
Lizada juga sebelumnya telah menyatakan kekhawatirannya terhadap rencana Go-Jek untuk meluncurkan layanan ride-hailing di Filipina. Ia menekankan bahwa Go-Jek merupakan perusahaan yang besar dan LTFRB harus melindungi perusahaan ride-hailing lokal.
Baca juga: Go-Jek Resmi Mengaspal di Seluruh Singapura |
Saat ini, perusahaan ride-hailing lokal yang beroperasi di Filipina adalah GoLag, HirNa, Hype, MiCab, OWTO, dan U-Hop. Saingan utama Go-Jek, Grab juga beroperasi di Filipina dan saat ini menguasai 93% pasar ride-hailing di negara tersebut.
Kepada TechCrunch, pihak Go-Jek berkomentar, "Kami terus berkoordinasi positif dengan LTFRB dan otoritas pemerintah lainnya, seiring dengan misi kami memberi solusi transportasi yang dibutuhkan masyarakat Filipina."
Sampai berita ini naik tayang, redaksi detikINET juga masih berusaha meminta keterangan langsung dari pihak Go-Jek mengenai adanya penolakan untuk meluncurkan layanannya di Filipina.
(asj/krs)