Perusahaan teknologi yang dimaksud, antara lain Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, sampai mesin pencari internet, Google. Mereka dikumpulkan untuk untuk berkoordinasi dengan pemerintah.
Baca juga: Penipuan WhatsApp Incar TKI |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang pasti Google sudah ketemu saya dan menyatakan mereka tidak akan menerima iklan politik, karena mereka tidak ingin jadi bagian dari proses politik yang sedang terjadi," lanjut Menkominfo.
Untuk yang lain, kata Rudiantara menambahkan, ada yang diawasi oleh Bawaslu berdasarkan aturan KPU.
Sementara itu, sebagaimana disampaikan Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, platform lain yang menerima iklan politik tidak lantas menyalahi aturan. Sebab, sampai saat ini tidak ada yang menyatakan pelarangan iklan politik di media sosial.
"Bagi non-Google, seperti Facebook dan Twitter, yang menerima iklan politik itu terjadi juga secara global. Tetapi, mereka akan mengikuti aturan Pemilu, misalnya saat masa kampanye dan masa tenang kampanye, mereka ikuti," tuturnya.
(agt/krs)