Disampaikannya bahwa pemblokiran situs yang membawa isu terkait isu perselingkuhan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu tidak dalam konteks Pilpres 2019 melainkan UU ITE.
"Ada beberapa cara merespon adanya black campaign, salah satunya dari sisi penegakan hukum secara umum. Yang kayak kemarin itu, (situs skandal) Sandiaga Uno itu tidak dikaitkan dengan dalam konteks Pilpres," tuturnya di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara lantas menjelaskan bila dikaitkan dengan Pilpres 2019, maka rujukan aturannya adalah peraturan KPU dan pengawasannya oleh Bawaslu, yang lebih banyak menyasar kepada akun-akun di media sosial.
"Sedangkan situs kemarin itu tidak terkait dengan Bawaslu atau KPU, tetapi menggunakan aturan yang ada, yaitu UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik-red)," sebutnya.
"Itu dilaporkan ke polisi dan kami mendapatkan tembusannya ada tindak pidana bisa dianggap melanggar UU ITE, maka dari itu kami blokir," sambung dia.
Menkominfo menegaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan karena situs tertentu, maka bisa dilaporkan kepada Kepolisian. Nantinya mereka akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs yang dimaksud.
"Jadi, bukan capres atau cawapres, teman yang merasa dirugikan itu bisa dilaporkan," sebut pria yang disapa Chief RA ini.
Baca juga: Soal Situs Skandal, Sandi: Nggak Perlu Baper |