Untuk diketahui, Apple sudah memasarkan iPhone XS dan iPhone XS Max di beberapa negara. Salah satunya Singapura, negara tetangga Indonesia. Tak sedikit dari warga Indonesia yang rela terbang ke negeri Singa dengan tujuan segera memiliki iPhone anyar untuk pertama kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kita, iPhone dianggap masalah barang biasa. Artinya, tidak terlalu jadi perhatian teman-teman di lapangan dalam penugasannya," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro, Senin (24/9/2018).
Menurut Deni, petugas Bea dan Cukai di lapangan akan melakukan tugas untuk mengecek setiap barang yang masuk, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Tidak semata-mata khusus untuk perangkat iPhone.
"Kami akan melakukan kerjaan secara rutin sampai belum ada perhatian khusus (terkait mulai masuknya iPhone XS ke Indonesia)," ucap dia.
Seperti diketahui, Oleh Bea Cukai, iPhone XS dan XS Max dimasukan dalam barang impor yang melewati batas harga yang telah ditetapkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Adapun, batasan terbaru harga barang yang ditetapkan untuk individu sebesar USD 500. Angka tersebut naik dari aturan PMK Nomor 188 Tahun 2010, di mana batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar USD 250.
(agt/krs)