Pemantauan ini dilakukan dengan menggabungkan beragam instansi mulai dari dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kepolisian.
"Bea Cukai, Kemendag, Kominfo, dan polisi sekali-kali akan melakukan razia. Ini untuk memantau barang yang masuk," ujar Deni Surjantoro selaku Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro, Senin (24/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya bagaimana dengan barang yang lolos, seperti iPhone XS yang tak kena pajak saat membawa barang tersebut masuk ke Indonesia, Deni mengatakan bahwa nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menentukan legalitas barang tersebut.
"Kalau lolos (tidak kena pajak), nanti Kominfo yang akan menentukan ini legal atau ilegalnya," tuturnya.
Oleh Bea Cukai, iPhone XS dan XS Max dimasukkan ke dalam daftar barang impor yang melewati batas harga yang telah ditetapkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Adapun, batasan terbaru harga barang yang ditetapkan untuk individu sebesar USD 500. Angka tersebut naik dari aturan PMK Nomor 188 Tahun 2010, di mana batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar USD 250.
(agt/krs)