Angka tersebut merupakan hasil rekonsiliasi data yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan operator seluler. Rekonsiliasi ini dilakukan usai berakhir registrasi SIM card prabayar pada 30 April kemarin.
"Jumlah pelanggan tanggal 30 April 2018 pukul 24.00 WIB, dari 304 juta catatan operator, setelah dilakukan rekonsiliasi dan dibersihkan yang hits-nya lebih banyak, maka diperoleh angka 254.792.157. Angka ini eligible, bisa dipertanggungjawabkan," jelas Rudiantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Menkominfo ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR-RI pada Rabu (23/5).
Disampaikan lebih lanjut, Rudiantara menyampaikan ada beberapa catatan dari hasil rekonsiliasi registrasi SIM card prabayar ini, di antaranya tindakan pemblokiran mandiri oleh operator terhadap temuan adanya penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk registrasi massal.
"Operator melakukan pemblokiran mandiri terhadap nomor-nomor yang diindikasikan diregistrasi tidak benar dan tanpa hak," ungkapnya.
Sementara itu, guna menjaga validitas data yang sudah terkumpul, maka terhitung mulai Mei 2018 akan dilakukan rekonsiliasi antara Ditjen Dukcapil dengan operator setiap dua minggu sekali, dan operator dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) setiap tiga bulan sekali.
Kesepakatan dengan KNCI
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, menegaskan tidak ada perubahan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Hal ini merupakan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan dengan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) di Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Mei lalu.
"Saya hadir pada pertemuan di Kemensetneg, dan saya pastikan tidak ada perubahan apapun dalam PM 12/2016. Hasil pertemuan itu justru akan melaksanakan TAP BRTI (Surat Ketetapan BRTI No. 02/TAP/BRTI/I/2018) sebagai pelaksanaan dari PM tersebut," kata Ramli.
Ia meengulang kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys bahwa operator akan melakukan perubahan dalam proses bisnisnya.
"Yang tadinya kartu perdana dijual, diubah. Yang dijual adalah voucher fisik, jadi bonus data dsb-nya berbentuk voucher yang bisa dijual di gerai. Ini agar membuat UKM tetap hidup, yaitu outlet-outlet telekomunikasi," papar Dirjen PPI. (agt/rou)