Permintaan ini merupakan hasil tindak lanjut pertemuan antara Kementerian Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam pertemuan pada 14 Mei 2018 di Ruang Aspirasi Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, itu juga dihadiri oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) serta perwakilan operator seluler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meminta operator seluler segera menindaklanjuti kesepakatan dimaksud berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada outlet yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dapat berupa e-license atau kontrak elektronik," ujar Ramli dalam keterangannya, Rabu (16/5/2018).
Baca juga: Sah! 254 Juta Nomor SIM Card Resmi Terdaftar |
Di samping itu, Dirjen PPI juga meminta operator segera menyesuaikan sistem registrasi pelanggan dengan mengadopsi kesepakatan tersebut.
Hasil kesepakatan menyebutkan bahwa outlet bisa melakukan registrasi nomor ke-4 (empat) dan seterusnya tanpa adanya pembatasan jumlah nomor per pelanggan.
Selain itu, sistem operator harus dapat mengidentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi terhadap setiap nomor pelanggan. Sehingga, apabila terjadi hal-hal tertentu terhadap suatu nomor pelanggan maka dapat teridentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi.
"Seluruh operator siap melaksanakan kesepakatan yang dilakukan di Kementerian Setneg untuk memberikan wewenang kepada outlet untuk melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya sesuai kesepakatan dengan KNCI," ucap Ketua Umum ATSI Merza Fachys.
Meskipun seluruh proses pemberian wewenang ini diberi tenggat waktu harus sudah dilaksanakan paling lambat 21 Juni 2018. Namun, pemerintah mengharapkan agar hal tersebut dapat dilakukan oleh seluruh operator lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Lebih cepat lebih baik.
Kebijakan terkait pemberian wewenang kepada outlet untuk melakukan registrasi ini, ditegaskan Ramli, merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.
Seperti diketahui, kesepakatan outlet dapat melakukan pendaftaran satu NIK untuk lebih dari tiga nomor seluler ini dihadiri oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Setneg Dadan Wildan, Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna dan Agung Harsoyo, Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam Marsma Sigit Priyono.
Lalu, Direktur Fasillitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri David Yama, Ketua KNCI Qutni Tisyari beserta Pengurus lainnya, Ketua ATSI Merza Fachys dan Direktur Eksekutifnya Sutrisman, serta perwakilan operator seluler. (agt/rou)