Kendati begitu, tuntutan pencabutan Pasal 11 yang berisikan pembatasan registrasi, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tidak dicabut.
"Bentuknya bukan pencabutan Pasal 11, tapi diberikan kewenangan kepada outlet terdaftar untuk melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya," ujar Ketua Umum KNCI Qutni Tysari saat dihubungi detikINET, Selasa (15/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya pembahasan antara pemerintah, operator, dan KNCI tersebut melahirkan tujuh poin. Berikut isi lengkapnya:
Berita Acara
Pada hari ini, Senin tanggal 14 Mei Tahun 2018, bertempat di Ruang Aspirasi, Gedung Kementerian Sekretariat Negara Sayap Timur Lantai II, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Penanganan Aspirasi dari Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) yang intinya menyepakati:
1. Gerai operator atau mitra outlet hanya membantu registrasi pelanggan, tidak melakukan registrasi dengan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik outlet;
2. Tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasi dalam sistem registrasi melalui oulet;
3. . Outlet bertanggungjawab sepenuhnya atas segala akibat hukum yang timbul akibat registrasi yang dilakukan oleh outlet;
4. Outlet wajib membuat laporan nomor-nomor yang diregistrasikan kepada operator;
5. Apabila registrasi dilakukan terhadap lebih dari 10 (Sepuluh) kartu perdana, outlet wajib melaporkannya kepada operator;
6. Operator wajib segera memberikan lisensi kepada outlet untuk implementasi kesepakatan ini yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS);
7. Sistem registrasi sebagaimana tersebut pada butir (6) paling lambat harus terselenggara pada tanggal 21 Juni 2018.
Pihak-pihak yang hadir dalam pembahasan:
1. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara,
ttd
(Prof. H. Dadan Wildan, M.Hum.)
2. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
ttd
(Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBARB.)
3. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
ttd
(I Ketut Prihadi Kresna, S.H., LLM.)
4. Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
ttd
(Marsma TNI Dr. Sigit Priyono, GSC., SIP., MSc.)
5. Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri
ttd
(Dr. Ir. David Yama)
6. Ketua Umum Kesatuan Niaga Celullar Indonesia
ttd
(Qutni Tisyari)
7. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia/Perwakilan PT. Smartfren
ttd
(Merza Fachys)
8. Perwakilan PT. Telkomsel
ttd
(Andi Agus Akbar)
9. Perwakilan PT. XL Axiata
ttd
(Marwan O. Baasir)
10. Perwakilan PT. Indosat
ttd
(Fajar Suryawan)
11. Perwakilan PT. H3I
ttd
(Chandra Aden) (agt/fyk)