Registrasi SIM Card Tamat, Ini Kilas Baliknya yang Berlika Liku
Hide Ads

Registrasi SIM Card Tamat, Ini Kilas Baliknya yang Berlika Liku

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 18 Mei 2018 09:10 WIB
Registrasi SIM Card Tamat, Ini Kilas Baliknya yang Berlika Liku
Ilustrasi. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Total ada 254.792.159 nomor kartu prabayar telah melakukan registrasi ulang sejak program ini digulirkan pada 31 Oktober 2017. Selama perjalanan registrasi ini, silih berganti persoalan datang menghampiri, mulai dari perombakan aturan hingga pemanggilan DPR.

Sejatinya, kebijakan registrasi prabayar ini sudah tercetus sejak 2015 tapi pada penerapannya tidak berjalan mulus. Hingga pada 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan formula yang tepat, yakni dengan melibatkan verifikasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Dengan menggandeng Dukcapil, pelanggan seluler diwajibkan mendaftarkan nomornya yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (lebih) 11 tahun perjalanan untuk implementasi prabayar. Jadi, ini bukan baru tapi kebijakannya sudah 11 tahun tapi memang harus realistis melakukan ini, tergantung pada ekosistem juga tergantung pada proses sosialisasi kepada masyarakat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Program registrasi ini pun ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagai dasar hukum kebijakan ini.

Registrasi ulang untuk pelanggan seluler ini diberlakukan terhitung dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Tujuan dari digulirkannya program ini, selain untuk mengetahui data pelanggan riil kartu prabayar, registrasi ini juga diharapkan menghilangkan kebiasaan pakai buang kartu perdana dan kejahatan via seluler.

Berikut sekelumit kronologis registrasi SIM Card prabayar dari awal hingga dinyatakan telah selesai.

Cara Registrasi SIM Card

Foto: Hasan Alhabshy
Dalam mendaftarkan nomor selulernya, pelanggan dapat melakukan registrasi secara mandiri dengan SMS ke nomor 4444, website yang disediakan operator, dan gerai masing-masing operator.

Pada awalnya, registrasi kartu prabayar ini sempat sedikit kisruh. Selain pelanggan mewajibkan NIK dan nomor KK, nama ibu kandung juga turut persolan. Khusus untuk yang terakhir itu jadi perbincangan karena nama ibu kandung dinilai riskan untuk dibeberkan.

Pada akhirnya, Kominfo memerintahkan operator untuk tidak menyertakan nama ibu kandung sebagai kewajiban registrasi ulang. Nama ibu kandung dikategorikan sebagai data penting dan bersifat rahasia atau super password.

"Tidak perlu nama ibu kandung. Cukup NIK dan nomor KK," tegas Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli saat dikonfirmasi detikINET pada Selasa (17/10/2017).

Isu Penyalahgunaan Data dan Cek Nomor Siluman

Foto: Muhammad Ridho
Selain nama ibu kandung, isu mengenai penyalahgunaan data pelanggan seluler ini juga sempat menyita perhatian publik, mengingat di saat yang bersamaan terjadinya kebocoran 46,2 juta nomor pelanggan seluler di Malaysia.

Pertanyaan mengenai data pelanggan ini dimanfaatkan untuk apa dan bagaimana pengamanannya, akhirnya gencar disosialisasikan oleh pemerintah dan Kominfo.

Seiring berjalannya waktu, bertambah pula jumlah kartu prabayar yang melakukan pendaftaran. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pun menyediakan fitur cek nomor siluman.

Fitur yang disediakan oleh masing-masing penyelanggara telekomunikasi ini dihadirkan agar pelanggan dapat mengetahui data NIK mereka ada yang menyalahgunakan atau tidak.

Bila ditemukan ada nomor siluman yang didaftarkan dengan menggunakan NIK dan nomor KK pelanggan, maka pelanggan berhak protes dan tidak memvalidasi nomor bersangkutan.

Akhir Masa Registrasi dan Sanksi Pemblokiran

Foto: Muhammad Ridho
Jelang deadline registrasi kartu prabayar, jumlah nomor seluler yang terdaftar semakin tinggi. Ini tak terlepas dari peraturan bahwa bila tidak melakukan registrasi, maka pelanggan terancam nomornya diblokir.

Sayangnya, menjelang 28 Februari ini, informasi pemblokiran sempat simpang siur. Seperti kabar apakah lewat dari 28 Februari itu dilakukan pemblokiran total atau tidak.

Saat itu juga, Kominfo mengkonfirmasi bahwa lewat dari masa kewajiban registrasi prabayar, pelanggan yang belum mendaftar, hanya dilakukan pemblokiran bertahap.

Disampaikan Dirjen PPI Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, jika tidak registrasi, keesokan harinya dilakukan pemblokiran tahap pertama, yaitu tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar. Berarti terjadi perubahan atau revisi, di mana dalam berita sebelumnya, dikatakan ada masa tenggang 30 hari di mana layanan tetap berjalan normal tanpa pemblokiran.

"Sebelumnya di Peraturan Menteri itu tidak disebutkan secara detail mengenai tanggalnya. Sekarang kita merevisi dan menegaskan atau timeline pemblokiran layanan secara bertahap itu," ujar Ramli ketika dihubungi detikINET, Rabu (28/2/2018).

Dikatakan Ramli, bahwa setelah melampaui batas akhir pendaftaran pada tanggal 28 Februari, maka pelanggan yang tidak registrasi tersebut akan mulai dikenakan pemblokiran.

"Jadi, tanggal 1 Maret itu sudah dilakukan pemblokiran layanan telepon keluar dan SMS keluar. Setelah itu, 1 April pelanggan tidak menikmati layanan telepon masuk dan SMS masuk. Setelah itu, per 1 Mei blokir total termasuk paket internet," tuturnya.

Registrasi di Waktu Pemblokiran

Foto: Muhammad Ridho
Meski sudah memasuki waktu pemblokiran, pelanggan lama masih diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi. Kesempatan tersebut disediakan oleh pemerintah sampai sampai 30 April 2018.

"Pelanggan seluler masih bisa melakukan registrasi selama pemblokiran layanan telekomunikasi bertahap ini," ucap Ramli.

"Pelanggan punya waktu dua bulan sejak tanggal 28 Februari untuk melakukan registrasi ulang sampai pemblokiran total di tanggal 1 Mei," tambahnya.

Pemanggilan Menkominfo oleh DPR

Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Proses registrasi ini nyatanya dipantau terus oleh Komisi DPR-RI. Terutama, saat muncul kasus penyalahgunaan data satu NIK sampai 50 nomor.

Hal itu yang membuat Komisi I memanggil Menkominfo pada Senin (19/3). Rudiantara tak sendirian, ia didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Niken Widiastuti, dan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna.

Sementara dari operator seluler, yang ikut hadir adalah Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah, Direktur Utama Indosat Ooredoo Joy Wahyudi, Direktur Teknologi XL Axiata Yessie D. Yosetya.

Saat pemanggilan ini, Komisi I mencecar berbagai pertanyaan kepada Menkominfo terkait proses berjalan registrasi kartu prabayar, khususnya mengenai penyalahgunaan NIK yang dianggap sebagai kebocoran data pelanggan.

"Tidak ada kebocoran data. Kalau ibarat ban mobil, Kominfo itu nggak ada anginnya," ujar Rudiantara menanggapi isu kebocoran data pelanggan prabayar yang marak pada saat itu.

DPR Juga Panggil Dukcapil

Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Saat memanggil Dukcapil di hari yang lain, Komisi I menemukan fakta yang lain, yaitu terjadinya registrasi massal berdasarkan hits yang diterima oleh Dukcapil untuk satu NIK.

Tak tanggung-tanggung satu NIK dipakai untuk mendaftarkan 2,2 juta nomor yang melibatkan lima operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia (Tri), dan Smartfren.

"Ini adalah contoh penyalahgunaan NIK yang paling ekstrem," ucap Zudan di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Demo Penjual SIM Card

Foto: Agung Pambudhy
Kesatuan Niaga Celler Indonesia (KNCI) yang menaungi para penjual SIM card menolak adanya pembatasan registrasi kartu prabayar. Penolakan ini diwujudkan dengan demo dengan jumlah ribuan orang yang terdiri dari para penjual kartu perdana.

Mereka menolak dan mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 11 yang berisikan pembatasan registrasi, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana, tidak dicabut.

Pada akhirnya, pemerintah memberikan kewenangan kepada para penjual SIM card ini untuk dapat meregistarasi 1 NIK untuk lebih dari tiga nomor.

Dalam kesepakatan ini juga, operator operator wajib segera memberikan lisensi kepada outlet untuk implementasi kesepakatan ini yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pemberian lisensi kepada outlet ini paling lambat harus terselenggara pada tanggal 21 Juni 2018.

"KNCI berharap semua pihak yg menandatangani kesepakatan Pertemuan Kemaren berkomitmen subyek segera merealisasikannya," ungkap Ketua Umum KNCI Qutni Tysari.

Informasi Simpang Siur

Foto: Rifkianto Nugroho
Menjelang berakhirnya registrasi ulang kartu prabayar pada 30 April kemarin, sempat terjadi informasi yang tidak satu suara dari pemerintah.

Disampaikan bahwa usai 30 April, pelanggan masih bisa melakukan registrasi. Dengan catatan, nomor pelanggan masih aktif.

Pernyataan ini langsung dibantah di hari yang sama oleh Menkominfo Rudiantara.

"Tidak ada perpanjangan lagi. Program registrasi ini sejak tahun 2005, itu sudah 12 tahun lebih, itu sudah terlalu panjang," tegas Rudiantara.

Pada akhirnya, 30 April kemarin ditetapkan hari terakhir pendaftaran. Artinya, pelanggan yang belum mendaftar, dilakukan pemblokiran total.

Rudiantara mengatakan ketika ada nomor mati, maka nomor tersebut dapat didaurulang oleh operator seluler.

"Sekarang di periode baru ini bisa masuk yang terserah operator mau lakukan pada nomor itu. Seolah-olah dikeluarkan nomor baru, di mana yang tadi itu nomor lama tapi dikeluarkan jadi nomor baru," kata Rudiantara ditemui di kediamannya, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Dikatakan Rudiantara, operator bisa menghidupkan nomor yang terblokir itu, bisa hari ini, besok, maupun dalam jangka waktu beberapa minggu ke depan.

"Itu hanya boleh aktif kalau sudah re-registrasi. Nah, kalau sudah re-registrasi itu bisa aktif kembali. Gampang kan sebenarnya," ucapnya.

Jumlah Pengguna Seluler yang Telah Regitsrasi

Foto: Rifkianto Nugroho
Saat dipanggil oleh DPR juga, ditemukan perbedaan data yang tercatat di Dukcapil dan operator. Perbedaan ini pun disepakati dengan menyelesaikan dengan rekonsiliasi yang terus berjalan sampai 30 April.

Berdasarkan data rekonsiliasi ini, tercatat ada 254.792.159 nomor pelanggan yang telah teregistrasi. Data itu diungkap pada Rabu (16/5) kemarin.

Rekonsiliasi dilakukan dengan menghitung data hits pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan data registrasi nomor pelanggan pada masing-masing operator.

Angka ini menunjukkan angka riil yang ideal jika dikomparasi dengan jumlah penduduk Indonesia yang 262 juta jiwa dan pengguna internet yang berjumlah 143 juta.

"Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator setelah adanya proses pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak," jelas Dirjen PPI Kementerian Kominfo yang juga Ketua BRTI Ahmad M Ramli, Rabu (15/5/2018).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, mengungkapkan angka rekonsiliasi ini merupakan angka riil nomor pelanggan sesungguhnya yang secara logika dan praktik menunjukkan angka yang merefleksikan pengguna nomor seluler dari pengguna di tanah air.

Untuk lebih menyehatkan industri Telekomunikasi, Merza menuturkan ke depan pola bisnis operator akan kepada penjualan voucher fisik isi ulang.

"Ke depan pola bisnis operator akan lebih mendorong penjualan voucher fisik isi ulang yang bisa dipasarkan melalui gerai dan outlet," kata Merza.

Halaman 2 dari 10
(agt/fyk)