Masyarakat Indonesia yang dimaksud adalah Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) yang mewakili masyarakat Indonesia telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Nggak apa-apa, itu kan hak mereka sebagai masyarakat, mereka juga sebagai pengguna yang meraskan dirugikan," ujar Menkominfo ditemui awak media di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (7/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Rudiantara, Kominfo juga tak tinggal diam. Kominfo koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengatasi persoalan penyalahgunaan data pengguna Facebook.
"Kominfo juga terus update dengan Kepolisian agar ini line (selaras)," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Facebook pusat yang beralamatkan di Menlo Park , Silicon Valley, Amerika Serikat sebagai Tergugat 1. Facebook Indonesia yang beralamatkan di Gedung Capital Place, Jakarta disebut Tergugat II dan Cambridge Analytica yang beralamatkan di New Oxford, London, Inggris sebagai Tergugat III.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengungkapkan gugatan ini mewakili masyarakat Indonesia yang turut terdampak dari kasus penyalahggunaan data pengguna Facebook oleh pihak ketiga, yakni Cambridge Analytica.
"Ini merupakan class action bukan dari lembaga saja tapi masyarakat karena Facebook tidak memberikan penjelasan yang kita terima. Kita juga pengguna Facebook," tandasnya. (jsn/rou)