Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari, mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menemukan bukti bahwa Cambridge Analytica melanggar sertifikasi penghapusan dengan tidak menghapus data yang mereka miliki.
"Tapi, akan terus mendalami kemungkinan ini sembari membantu penyelidikan yang dilakukan Komisioner Informasi Inggris (ICO)," kata Ruben di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICO, kata Ruben, telah meminta kepada Facebook untuk melakukan penundaan dalam langkah-langkah audit dan pencarian fakta tertentu. Itu berlaku sampai penyelidikan yang dikerjakan oleh ICO ini selesai.
Hal itu yang berdampak kepada pemerintah Indonesia, di mana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta hasil audit yang dilakukan Facebook terkait penyalahgunaan data pengguna oleh Cambridge Analytica. Dari 87 juta yang disalahgunakan, satu juta diantaranya merupakan pengguna Facebook Indonesia.
![]() |
Permintaan audit dari Kominfo ini untuk mengetahui data pengguna Facebook dari Indonesia itu diperuntukan buat apa. Mengingat, penyalahgunaan data pengguna yang dilakukan Cambridge Analytica ini untuk keperluan kampanye politik Donald Trump pada Pilpres Amerika Serikat pada 2016.
"Perilah audit, intinya audit ini terus berjalan karena kasusnya sangat kompleks, situasinya sangat kompleks. Tapi, saya yang ingin konfirmasiskan di sini ialah satu tanggungjawab pengguna bukan hanya di Indonesia, tetapi di seluruh bagian Bumi lainnya," tutur dia.
Namun disayangkan, pada kesempatan ini Facebook tak memberikan pernyataan jelas soal kapan batas audit itu dapat dipaparkan kepada publik. Ruben hanya menanggapinya kalau persoalan ini bakal memakan waktu yang belum bisa ditentukan kapan.
"Jadi, sekali lagi temen ya nggak terkena dampak secara langsung maupun tidak langsung, itu sudah mulai. Sekali lagi, proses ini akan memakan waktu. Kita akan terus kerjasama dengan kominfo dan Komisi I menyampaikan semua update soal Cambridge Analytica," sebutnya.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui deadline DPR RI kepada Facebook Indonesia di sini:
[Gambas:Video 20detik] (rns/rou)