Ketua ATSI Merza Fachys menuturkan, nanti yang diberikan kewenangan kepada penjual pulsa apabila pelanggan tersebut telah mendaftarkan ketiga nomor selulernya. Dengan demikian, nomor yang keempat dapat dilakukan lewat penjual pulsa.
"Nanti yang diberikan (kewenangan) kepada penjual adalah untuk pendaftaran nomor ke-4 dan seterusnya," ujar Merza ditemui di sela-sela acara Digital Economic Briefing 2017, kantor pusat Indosat Ooredoo, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, nomor keempat kan ditolak (kalau registrasi lewat SMS lagi), maka harus daftar ke gerai operator. Gerai operator itu belum tentu di setiap kecamatan kan, kasian orang-orang yang mau registrasi harus datang ke Kota/Kabupaten untuk datang ke gerai operator. Makanya, nanti ditunjuk beberapa outlet yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran," tutur Merza.
Syarat penjual pulsa yang dapat melakukan registrasi pelanggan prabayar ini masih dibahas. Satu hal yang pasti, kepentingan data pelanggan seluler harus dijamin kerahasiaannya alias tidak bocor.
Kepastian mengenai pemberian kewenangan tersebut, direncanakan dapat diketahui pada minggu depan. Terhitung sejak awal diskusi yang dilakukan oleh ATSI, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Seperti diketahui, registrasi SIM card prabayar mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama. (rns/rou)