Apple dilaporkan dalam waktu dekat ini tengah berencana untuk menghapus dua fitur utamanya dari perangkat iPhone-nya di Inggris. Kedua fitur tersebut adalah iMsessage dan FaceTime yang akan dinonaktifkan karena masalah regulasi di negara kerajaan itu.
Langkah ini sebagai bentuk protes Apple terhadap aturan Undang-undang Keamanan Online baru. Di situ, pemerintah Inggris berencana untuk memperkenalkan RUU Keamanan Online yang akan mengatur layanan perpesanan.
Dengan kata lain, pada dasarnya pemerintah Inggris akan dapat memonitor pesan-pesan pengguna untuk mendeteksi kasus-kasus seperti pelecehan seksual terhadap anak dan konten ilegal lainnya.
RUU Keamanan Online juga menginginkan akses ke pesan berbasis enkripsi end-to-end atau penyandian, yang sebenarnya hanya dapat dibaca oleh pengirim dan penerima pesan. RUU ini telah menghadapi kritik dari WhatsApp dan Signal yang juga mengancam menarik layanan mereka dari negara tersebut.
Sekarang, tampaknya Apple juga akan menarik layanan iMessage dan FaceTime karena menolak untuk membuat perubahan khusus untuk satu negara yang dapat mempengaruhi fitur keamanannya. Jika RUU ini diberlakukan, hal ini mereka anggap akan menjadi ancaman terbesar bagi keamanan data dan privasi warga Inggris.
Saat ini, RUU Keamanan Online sedang dalam masa diskusi selama 8 minggu. Perusahaan teknologi seperti Apple berharap pemerintah akan mempertimbangkan masukan mereka dan merevisi RUU tersebut.
Simak Video "Video: Apple Resmi Umumkan iOS 26 di WWDC 2025"
(jsn/jsn)