Tersangka bernama Aabid Khan (23 tahun) ini kedapatan membuat semacam ensiklopedi di komputernya untuk menghimpun data serangan. Ia diduga kuat mendalangi rencana serangan terhadap keluarga kerajaan Inggris, utamanya pada Ratu Elizabeth II.
Selain Aabid, komplotan teroris lainnya juga dijatuhi hukuman penjara dengan jangka waktu yang beragam, sesuai kesalahannya. Menurut hakim Timothy Pontius yang menangani proses hukum di pengadilan London, kasus ini menjadi salah satu kasus teror yang paling serius.
Dalam file komputer yang disita dari tersangka, terdapat informasi personal termasuk alamat Ratu Elizabeth II dan keluarganya secara lengkap. Para teroris itu tampaknya mempersiapkan serangan secara mendetail dan mengincar sang ratu.
Mereka juga terbukti memiliki keahlian Teknologi Informasi (TI) yang memadai. Beruntung aksi mereka dapat digagalkan oleh aparat setempat. Demikian seperti dilansir AFP dan dikutip detikINET, Rabu (20/8/2008).
Ingin tahu info seru seputar hukum cyber? Yuk, gabung di detikINET Forum! (fyk/wsh)