Pasalnya, pemerintah Sri Lanka bakal meluncurkan peraturan baru yang melarang orang di negeri itu saling meminjam ponsel. Bahkan, setiap pengguna ponsel juga diharuskan memiliki semacam sertifikat yang harus dibawa ke manapun mereka pergi.
Peraturan baru itu diberlakukan dengan alasan untuk menghadang aktivitas terorisme yang memanfaatkan ponsel, yang dirasa membahayakan keamanan nasional. Proposal peraturan diajukan oleh lembaga regulator telekomunikasi setempat, Telecommunication Regulatory Authority (TRC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal TRC, Priyantha Kariyapperuma menyatakan, peraturan ini bakal efektif dalam beberapa bulan ke depan bagi sekitar 8,5 juta pemakai layanan GSM di Sri Lanka. Pemakai handset CDMA juga hanya akan diperbolehkan memakai ponselnya di alamat yang telah didaftarkan.
Meski dalihnya untuk menangkal teroris, ada anggapan peraturan ini diberlakukan untuk menghadang peredaran ponsel ilegal. Pasalnya tiap bulan, beredar sekitar 20.000 ponsel yang tak jelas asal usulnya di negeri itu.
Ingin tahu info seru seputar ponsel? Yuk, gabung di detikINET Forum! (fyk/ash)