Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pengguna Frekuensi Tanpa Izin di Bali Dirazia

Pengguna Frekuensi Tanpa Izin di Bali Dirazia


- detikInet

Bali - Ditjen Postel dan Balai Monitoring (Balmon) Frekuensi Radio Denpasar melakukan penertiban terhadap sejumlah lembaga penyiaran di Bali. Penertiban dilakukan dengan melibatkan tim dari Balmon Denpasar, Kejaksaan Tinggi Bali, Pomdam Udayana, Polda Bali hingga KPI Daerah Bali.

Sasaran utama operasi ini adalah para pengguna frekuensi penyiaran tanpa izin, terutama lembaga penyiaran yang sama sekali tidak memiliki izin penggunaan frekuensi dan proses perizinannya ditolak oleh KPID Bali.

Dalam keterangan persnya Ditjen Postel mengatakan, khusus untuk penertiban kali ini yang menjadi target operasi adalah lembaga penyiaran milik Pemda Kabupaten Jembrana (Jimbarwana TV dan Jimbarwana Radio FM) dan milik Pemda Kotamadya Denpasar (Radio Pemkot) dalam bentuk permintaan penghentian siaran dan penyitaan peralatan frekuensi radionya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyiaran Jimbarwana TV terpaksa ditertibkan karena sudah diperingatkan oleh Balmon Denpasar berulang kali untuk segera mungkin menghentikan penggunaan frekuensi radionya yang tanpa izin.

Di samping itu, mereka juga diketahui menggunakan kanal TV Analog (Kanal 51) yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri 76 Tahun 2003 dan tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pelanggaran lain dari Jimbarwana TV adalah karena menggunakan frekuensi tanpa izin yang difungsikan sebagai microwave link untuk menghubungkan studio di Jembrana dan stasiun pemancar di Kabupaten Badung.

Sementara kasus yang terkait Jimbarwana FM adalah juga karena sudah diperingatkan oleh Balmon Denpasar untuk segera menghentikan penggunaan frekuensi tanpa izin, tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut dan bahkan terbukti menggunakan kanal frekuensi yang dialokasikan untuk penyelenggaraan radio komunitas.

Selain itu, mereka juga dinyatakan tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Seperti halnya kasus sebelumnya, radio Pemda Denpasar (radio Pemkot) juga dianggap telah menggunakan kanal frekuensi yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri 15 Tahun 2003 dan telah menggunakan frekuensi radio tanpa izin stasiun radio.

Mau ngobrol seputar layanan telekomunikasi di Indonesia? Gabung saja di detikINET Forum. (ash/fyk)







Hide Ads