Anak usaha seluler Telkom itu baru saja divonis sanksi denda Rp 25 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dinilai melanggar UU Nomor 5/1999 Pasal 5 tentang penetapan harga.
Dirut Telkomsel Kiskenda Suriahardja menyatakan selalu menghormati setiap keputusan meskipun memberatkan perusahaan. Namun, karena menurutnya keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka upaya-upaya hukum dalam rangka menemukan kejelasan dan kepastian hukum pun dipertimbangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin mereka (KPPU) lupa, apa yang kita tawarkan bukan tarif, tapi pricing. Itu jelas berbeda," keluh Kiskenda sambil menolak lebih lanjut terkait vonis KPPU tersebut. "Tunggu saja tanggal mainnya," demikian tandasnya.
Mau curhat tentang layanan operator telekomunikasi? Yuk, mampir di detikINET Forum. (wsh/dwn)