Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Telkomsel: Kami Tak Merasa Kartel SMS

Telkomsel: Kami Tak Merasa Kartel SMS


- detikInet

Singapura - Telkomsel tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum karena merasa tidak pernah melakukan kartel atau price fixing dalam menetapkan tarif pesan singkat (SMS).

Anak usaha seluler Telkom itu baru saja divonis sanksi denda Rp 25 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dinilai melanggar UU Nomor 5/1999 Pasal 5 tentang penetapan harga.

Dirut Telkomsel Kiskenda Suriahardja menyatakan selalu menghormati setiap keputusan meskipun memberatkan perusahaan. Namun, karena menurutnya keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka upaya-upaya hukum dalam rangka menemukan kejelasan dan kepastian hukum pun dipertimbangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam memasarkan layanan SMS, kami tidak merasa melakukan kartel maupun price fixing," tegasnya ketika dikonfirmasi detikINET, Jumat (20/6/2008).

"Mungkin mereka (KPPU) lupa, apa yang kita tawarkan bukan tarif, tapi pricing. Itu jelas berbeda," keluh Kiskenda sambil menolak lebih lanjut terkait vonis KPPU tersebut. "Tunggu saja tanggal mainnya," demikian tandasnya.


Mau curhat tentang layanan operator telekomunikasi? Yuk, mampir di detikINET Forum. (wsh/dwn)




Hide Ads