Demikian yang disampaikan Teddy Sukardi, Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), di kantornya di Gedung Arthaloka Lt. 11, Jumat (6/6/2008).
Pandi menyediakan pilihan tersebut guna merespon permintaan dari kalangan pengguna nama domain. Menurut Teddy, banyak perusahaan yang mengaku kelupaan untuk memperpanjang nama domainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandi juga memberikan layanan khusus bagi para pengelola nama domain dengan jumlah yang banyak seperti penyedia layanan internet (ISP), untuk memudahkan proses perpanjangan.
Lebih lanjut disebutkan, nama domain yang lewat waktu/jatuh tempo akan segera dinon-aktifkan. Bila dalam waktu 1 bulan sesudah jatuh tempo nama tersebut tidak diperpanjang, maka nama domain itu akan dilepas dan berhak digunakan oleh publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ingin berbagi cerita seputar koneksi internet? Bergabung yuk di detikINET Forum.
(dwn/fyk)