Salah satu yang kerap dipertanyakan dalam UU ITE adalah status sebuah konten yang dianggap melanggar hukum namun terletak pada layanan seperti blog, forum online atau lainnya. Nah, dalam rancangan Pedoman Konten Multimedia ini, mulai dirinci bagaimana tanggungjawab pihak-pihak terkait.
Seperti dikutip detikINET dari draft pedoman tersebut, Selasa (27/5/2008), Pasal 12 Bab IV mengatur ketentuan umum penyedia konten tersebut. Termasuk di dalamnya soal pengawasan, pemblokiran dan hal-hal lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pemblokiran tetap wajib dilakukan oleh penyedia konten setelah ada peringatan dari Lembaga pemerintah untuk penegakan Pedoman untuk mengambil tindakan baik sementara ataupun tetap terhadap konten yang dianggap atau dinyatakan melanggar.
Hal ini kembali ditegaskan pada ayat 7, Pasal 13, yang berbunyi penyedia jasa konten yang tidak memiliki kontrol editorial terhadap konten atau pemuatan konten yang dilarang dan/atau yang tidak terlibat dalam pembuatan konten yang dilarang tidak bertanggung jawab secara hukum atas pemuatan konten itu.
Hal serupa juga diberlakukan pada Internet Service Provider (ISP) dan penyedia hosting internet. Secara umum, pengguna menjadi pihak yang bertanggungjawab dalam konten yang dibuatnya di internet.
Hal menarik lainnya, disebutkan dalam Pasal 13, ISP juga dibebaskan dari tanggung jawab apabila konten terlarang dimuat di server luar negeri atau diakses melalui ISP luar negeri. Hanya saja penyedia konten bersangkutan tetap bisa digugat melalui jalur hukum.
Ingin tahu isi lengkap rancangan pedoman konten multimedia itu? Download di detikINET Forum
(wsh/wsh)