Jakarta -
Setelah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan, pemerintah mulai menyusun aturan pelengkapnya. Salah satunya adalah pedoman konten multimedia yang mencakup internet. Tak kurang ada 6 (enam) hal yang 'dilarang' alias diatur pemuatannya.
Demikian seperti dikutip dari rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Konten Multimedia Indonesia, yang didapatkan
detikINET, Selasa (27/5/2008).
Enam hal yang 'terlarang' itu adalah: (1) kekerasan, (2) pornografi, (3) pelecehan nilai agama dan kehidupan beragama, (4) kesukuan dan pelecehan sosial, (5) kekasaran, fitnah dan penipuan serta (6) perlawanan hukum dan perlindungan hak-hak pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pelengkap UU ITE, rancangan Pedoman Konten Multimedia ini memang lebih mendetil. Simak saja ayat 3 dari Pasal 7 (Muatan Kesusilaan) yang mencakup pelarangan atas pornografi berikut ini:
Penyedia konten dilarang memuat penggambaran atau presentasi muatan seks eksplisit, eksploitatif dan/atau dominan termasuk pornografi, pornoaksi, ciuman atas hasrat seksual, hubungan seks eksplisit, pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seks, perilaku seks menyimpang, dan adegan atau penggambaran adegan telanjang diluar konteks budaya tertentu. Perlu diingat, pedoman tersebut saat ini masih berupa rancangan yang menunggu masukan dari berbagai pihak terkait. Masih ada kemungkinan, dalam perjalanannya aturan itu akan mengalami perubahan.
Ingin tahu isi lengkap rancangan pedoman konten multimedia itu?
Download di detikINET Forum
(wsh/wsh)