Seperti dikutip detikINET dari arsip The Straits Times, Senin (26/5/2008), pada Februari 2008 dua orang pilot Singapore Airlines dan seorang pilot Malaysian Airlines juga ditangkap dengan kasus yang sama. Bahkan disebutkan, ada 19 orang yang tertangkap dalam kasus serupa selama Januari-Februari 2008.
Ketika itu, pilot-pilot yang tertangkap pada akhirnya dihukum denda yang beragam. Mulai dari 6000 dolar australia (sekitar Rp 52 juta) hingga 12.000 dolar australia (kurang lebih Rp 105 juta). Bukan hanya itu, para pilot pun dikenai sanksi dari perusahaan tempatnya bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana pendapat Anda tentang kasus ini? Sampaikan hanya di thread khusus pada detikINET Forum!
(wsh/wsh)